Penganiayaan Siswi SMP, Gubernur Kalbar : Hukum Harus Lindungi Korban Bukan Pelaku Pidana

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan 12 siswi dari berbagai SMA di Kota Pontianak terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, AUD (14).

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Tengah Pandemi, Kadin Kalbar Inisiasi Makan Siang Gratis Setiap Rabu

Hal itu diutarakan Midji melalui postingannya di akun media sosial instagramnya, @bang.midji, Rabu (10/4/2019) pagi.

Berikut postingan story instagram Gubernur Kalbar, Sutarmidji

Postingan Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Postingan Gubernur Kalbar, Sutarmidji (Foto: Fai)

Sebagai Gubernur, dirinya mengaku prihatin dengan kasus penganiayaan tersebut, terlebih dasar penganiayaan tersebut dinilainya merupakan masalah sepele.

Baca Juga :  Syarif Usmulyadi Sebut Dian Eka Muchairi Arogan dan Tak Pantas Dipilih Lagi oleh Rakyat

“Saya sungguh sangat prihatin dengan kasus pengeroyokan (penganiayaan) oleh 12 anak perempuan terhadap anak perempuan juga, hanya karena masalah sepele,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berujar, para pelaku memang merupakan anak di bawah umur namun, tegas dia, perbuatannya lebih dari kenakalan anak di bawah umur.

“Mereka memang masih di bawah umur, tetapi kalau dikaji, apa yang mereka lakukan lebih dari anak di bawah umur,” tegasnya.

Baca Juga : Dukung Orang Tua Siswi SMP Korban Penganiayaan, Sutarmidji : Harus Ada Efek Jera

Untuk itu, mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini berharap agar kasus ini ditangani secara hukum. Ia juga meminta agar semua pihak terkait mengenyampingkan persoalan umur pelaku. Pasalnya, tegas Midji, hukum harus melindungi korban bukan pelaku pidana.

“Saya berharap kasus ini ditangani secara hukum dan kita kesampingkan karena pelakunya anak di bawah umur. Hukum harus melindungi korban bukan pelaku pidana,” tegasnya.

Baca Juga : Siswi SMP di Pontianak Dianiaya Belasan Siswi SMA, Keluarga Pilih Jalur Hukum

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Wali Kota Pontianak Minta Polisi, Disdik dan KPPAD Usut Tuntas

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Siswi SMP, KPPAD Kalbar Tegaskan Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

“Harus ada efek jera dan saya dukung upaya orang tua korban untuk dapatkan keadilan. Guru hendaknya bisa tahu perilaku anak di sekolah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kota Pontianak AUD (14) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 12 siswi dari sejumlah SMA di Kota Pontianak.

Akibatnya, AUD mengalami luka fisik dan psikologis yang cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Ibu korban yakni LM menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2019 kemarin setelah dirinya mendapat laporan dari anaknya AUD.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Tagar #JusticeForAudrey Trending di Twitter

Baca Juga : #JusticeForAudrey Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Ghea Idol : Malu Dek e!

Kejadian inipun lantas menjadi perhatian semua pihak. Mulai dari artis hingga selebgram turut menyoal kejadian ini. Lini massa Twitter dipenuhi ratusan ribu cuitan dengan tagar #JusticeForAudrey. Tagar ini lantas menjadi trending topik nomor satu di Indonesia, Selasa kemarin.

tak sampai disitu, warganet pun turut membuat petisi di laman Change.org.

Petisi tersebut ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk tidak menyelesaikan kasus dengan akhir damai.

“Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus damai?” katapembuat petisi, Fachira Anindy, dalam petisi tersebut seperti dikutip dari Change.org. (Fai)

Comment