Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam memenuhi kebutuhannya, pria pengangguran berinisial RN (20) warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya merengsek masuk ke kediaman AT (39) untuk mengambil barang-barang milik AT (korban).

Alhasil korban yang berdomisili di komplek BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Hal ini turut dibenarkan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/4/2019).

Kompol Suanto menerangkan bahwa pelaku RN diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit televisi, 1 buah tabung gas 3 kilogram, sepasang speaker komputer, 3 unit handphone, 1 buah jam tangan dan 1 karung beras seberat 20 kilogram.

Baca Juga :  Tim Joker Ringkus Dua Pencuri Migor di Toko Kelontong BTN Teluk Mulus

“Tindak pidana pencurian itu dilakukan RN pada Kamis tanggal (4/4/2019) kemarin,” ujarnya.

Kapolsek mengungkap bahwa terlapor mengambil barang-barang milik pelapor dengan cara merusak pagar seng belakang rumah pelapor dan turut menjebol ventilasi dapur rumah milik pelapor. Atas kejadian tersebut, AT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kepepet Bayar Uang Kosan, Pekerja Serabutan Ini Embat Mesin Giling Tebu di Kubu Raya

“Pada Sabtu (6/4/2019) dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota lidik Sungai Raya, RN berhasil ditangkap di warung internet Jalan Adi Sucipto. RN, setelah kita amankan dilakukan introgasi dan mengakui telah ikut serta melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolsek.

Kapolsek berujar, pelaku melakukan aksi jahatnya bersama-sama dengan ketiga orang temannya berinisila GR, AR dan RK yang ditetapkan statusnya sebagai DPO.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa beras berat 20 kilogram dan 1 buah tabung gas 3 kilogram dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)

Comment