Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online di Ketapang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

KalbarOnline, Ketapang – Kasus prostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat Ketapang dengan dua tersangka yakni Sisca Dewi (31) dan Nurhasmi (32) memasuki babak baru.

Kasus yang menjerat keduanya telah dilimpahkan Polres Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Saat ini pihak Kejari Ketapang diketahui tengah melengkapi berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan saat ini kasus yang menjerat kedua tersangka sudah memasuki tahap 2.

Baca Juga :  WHW Tetap Fokus Operasi demi Pertahankan Karyawan Tetap Bekerja Selama Pandemi Landa Ekonomi Indonesia

“Pekan lalu kita sudah limpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejari Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2019).

Ia melanjutkan, saat ini penanganan perkara untuk kedua tersangka diserahkan ke Kejari Ketapang untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku bahwa pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas perkara serta kedua tersangka dari Polres Ketapang.

“Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka kita terima pada Jumat (5/4/2019) lalu. Jadi saat ini status keduanya tahanan Kejaksaan,” tukasnya.

Baca Juga :  Buron dari Bali, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Tumbang Titi Ketapang

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah dua kali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dan saat ini sudah dinyatakan lengkap dan tinggal pihaknya melengkapi proses administrasi lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

“Untuk rencana pelimpahan ke PN secepatnya karena ada batas waktu 20 hari pasca tahap dua untuk pelimpahan berkas agar segera disidangkan,” tandasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)

Comment