Sutarmidji Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat Sanggau

KalbarOnline, Sanggau – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji didampingi Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,” ujar Sutarmidji usai menghadiri Musyawarah Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (30/3/2019).

Sutarmidji mengatakan realisasi perizinan perhutanan sosial yang telah terbit di Provinsi Kalbar salah satu yang perlu didorong adalah terkait hutan adat. Kendala yang dihadapi dalam penentuan hukum adat, kata dia, adalah mengharuskan adanya produk hukum daerah yang mengakui masyarakat hukum adat tersebut yaitu berupa peraturan daerah untuk hutan adat yang berada dalam kawasan hutan dan peraturan/keputusan bupati untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan.

“Sampai dengan akhir 2018, baru 4 kabupaten yang memiliki Perda Pengakuan Masyarakat Hukum adat, yakni Kabupaten Sanggau, Sintang, Landak dan Melawi. Proses penerbitan Perda ini di kabupaten lainnya perlu segera didorong dalam rangka percepatan pengakuan hak wilayah adat, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan,” tukasnya.

Baca Juga :  BI Sebut Dua Komoditas Ini Sebagai Penyumbang Inflasi Dari Tahun ke Tahun

Ia mengatakan untuk Kabupaten Sanggau sendiri, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 15 akses kelola perhutanan sosial dengan total luasan 12.104,68 hektar. Adapun perizinan perhutanan sosial terdiri dari 10 unit HKM dengan luas 8.465,00 hektar, 3 unit HTR dengan luas 799,68 hektar dan 2 unit di antaranya merupakan hutan adat dengan luas mencapai 2.840,00 hektar.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini turut menegaskan bahwa pembangunan pedesaan merupakan salah satu fokus utama Pemprov Kalbar dalam rangka mendongkrak IPM yang saat ini berada pada angka 66 persen.

Mantan Wali Kota Pontianak ini berujar angka tersebut masih cukup jauh dari rata-rata IPM nasional yang berada pada kisaran 70-71 persen sehingga menempatkan Kalbar pada peringkat 29 dari 34 provinsi se-Indonesia.

“Dari 2.036 desa yang berada di Provinsi Kalbar, baru 1 desa yang terklasifikasi sebagai Desa Mandiri yakni di Desa Sutera, Kabupaten Kayong Utara. Ini berarti, sebagian desa di Kalbar berstatus tertinggal dan sangat tertinggal,” jelasnya.

Fakta menunjukkan bahwa ketertinggalan atau tingginya angka kemiskinan di wilayah perdesaan dipicu karena rendahnya akses masyarakat atas kepemilikan dan penguasa lahan. Keterbatasan akses terhadap lahan tersebut telah memicu semakin banyaknya konflik terkait tenurial.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 78, Gubernur Sutarmidji Hadiri Jalan Sehat Kebangsaan di Kabupaten Sanggau

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) sebagai agenda prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah.

“Kebijakan RAPS ini dicanangkan sebagai langkah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap hutan dan lahan dalam rangka pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” jelasnya.

Kebijakan RAPS juga diselenggarakan dalam rangka mengatasi ketimpangan dan penyelesaian kasus agraria, termasuk untuk mengatasi kemiskinan di perdesaan dan memperluas akses kredit untuk rakyat.

Melalui program perhutanan sosial masyarakat diberikan peluang untuk mengelola sumberdaya hutan secara sah dengan skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak/Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program perhutanan sosial sendiri digalakkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kebijakan ini didasari fakta bahwa sebagian lahan kelola masyarakat berada pada kawasan hutan sehingga aktivitas masyarakat dianggap ‘illegal’ dan masyarakat diberi label sebagai ‘perambah’.

Berdasarkan hasil telaahan yang telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar terdapat 718 desa yang terindikasi berada pada kawasan hutan. Seperti diketahui bersama bahwa kawasan hutan merupakan hutan negara yang tidak dapat menjadi hak milik atau disertifikatkan.

Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait telah mengalokasi target nasional seluas 12,7 juta hektar untuk perhutanan sosial dan 9 juta hektar untuk reforma agraria melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga tahun 2019. (*/Fai)

Comment