Norsan Minta Pemkab Sekadau Dukung Capaian Target Pembangunan Pemprov

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018–2023.

“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalbar diarahkan pada tahap percepatan, yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksebilitas antara wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,” ujar Norsan dalam sambutannya saat menghadiri Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini mengatakan, tahapan tersebut menghendaki adanya suatu tindakan affirmative untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan. Sebab, jika dijalankan secara normal saja, niscaya ketertinggalan tidak dapat dikejar.

Baca Juga :  Usai Tak Lagi Menjabat, Sutarmidji Ingin Jadi Konsultan Politik, Ria Norsan Ingin Fokus Kegiatan Sosial

“Pada 2020 pencapaian visi dan misi kami, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuan dan targetnya untuk tahun 2020 perlu didukung oleh Pemkab dan Pemkot sesuai kewenangan untuk mencapainya,” tukasnya.

Norsan turut mengingatkan agar Bupati menetapkan RKPD tepat waktu. Sebab, bila terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada pasal 265 ayat 3, RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

Baca Juga :  Pilgub Kalbar 2018, Wasekjen DPP Golkar Minta Aparat Penegak Hukum Berantas Praktek Intimidasi di Pedalaman

Ia menambahkan, pada pasal 266 ayat 2 menyebutkan bahwa bila kepala daerah tak menetapkan perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undagan selama tiga bulan.

“Saya berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Musrenbang RKPD Sekadau tahun 2020 ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Turut pula hadir Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Ketua DPRD Sekadau, Sekda Sekadau, Forkopimda Sekadau, SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para tamu undangan lainnya. (Mus)

Comment