Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Berisikan Pakaian Bekas

KalbarOnline, Pontianak – Petugas Bea dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan tiga kontainer atau sebanyak 260 bal berisi pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Upaya penyelundupan tersebut digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Senin (11/3/2019) malam kemarin.

Hal ini disampaikan Humas Bea Cukai DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu (27/3/2019).

Ginting turut menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan tiga kontainer berisikan pakaian bekas tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan tindaklanjut, ternyata benar ditemukan tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Malaysia yang siap dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  Menpan-RB: Saya Akan Endorse Seluruh Kepala Daerah Tiru Pontianak

Upaya penyeludupan 260 bal pakaian bekas tersebut rencananya menggunakan Kapal Estuari Mas dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975 dan TEGU 2904373.

“Perkiraan nilai barang atau pakaian bekas sebanyak 260 bal tersebut sebesar Rp1,3 miliar dan sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini pihaknya, kata dia, belum mengetahui pemilik barang dan siapa penerima pakaian bekas tersebut.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Pejabat Pemprov Tak Ada yang Mudik Pakai Mobil Dinas: Rata-rata Mereka Sewa

“Sampai saat ini, masih belum diketahui siapa pemilih dan siapa penerimanya. Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.

Ginting turut menjelaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar Permendag No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan melanggar Peraturan Kepabeanan dan Cukai pasal 102 huruf F UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah NKRI, karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fai)

Comment