Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Bupati Rupinus : Jangan Minta Pindah!

KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 79 orang CPNS Formasi tahun 2018 mengikuti pengarahan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangakatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di Mess Pemda Sekadau, Selasa (26/3/2019).

Bupati Sekadau, Rupinus dalam arahannya menekankan agar para CPNS betah melaksanakan tugas sekalipun di daerah pedalaman.

“Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah,” tegas Rupinus.

Baca Juga :  Air Dalam Rumah Setinggi Dada, Warga Ngungsi ke Rumah Dinas Guru

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu turut mengingatkan agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas dan menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Segera sesuaikan diri di tempat tugas saudara dan jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan bahwa para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur menjadi 1 Juli 2019.

Baca Juga :  FSBM Kalbar XII, Tuan Rumah Juarai Lomba Lukis Motif Melayu

Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.

“Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada lagi yang minta izin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru langsung mengajar, yang kesehatan langsung berikan pelayanan,” tukas Sekda.

Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara mental dan materi jelang masa tugas.

“Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni pengetahuan baik, skill bagus dan perilaku baik,” pungkas Zakaria. (Mus)

Comment