Norsan Tekankan RKPD Kapuas Hulu Harus Sinergi Wujudkan Desa Mandiri

Musrenbang RKPD Kapuas Hulu 2020

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020.

Musrenbang yang mengusung tema ‘Menuju Kapuas Hulu Mandiri’ ini dilangsungkan di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (25/3/2019).

Dalam sambutannya, Ria Norsan berharap penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu bisa mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan Pemkab Kapuas Hulu.

“Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam penyusunan RKPD 2020, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020,” pintanya.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga menekankan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat melakukan pemerataan di berbagai sektor guna mensejahterahkan masyarakat serta bersinergi mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terutama mewujudkan desa mandiri.

“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan provinsi diarahkan pada tahap percepatan yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksesibilitas antar wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri. Tentu kita harapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu turut bersinergi,” tukasnya.

Mantan Bupati Mempawah dua periode ini turut mengapresiasi kinerja Pemda Kapuas Hulu yang menurutnya sudah semakin baik, sehingga dalam penilaian laporan keuangan bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 Kabupaten Kapuas Hulu Resmi Dibuka

Teruntuk Bupati Kapuas Hulu, Norsan mengingatkan untuk menetapkan dokumen RKPD tepat waktu. Pasalnya, kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.

“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.

Ia juga berharap dalam Musrenbang RKPD Kapuas Hulu ini, setiap program yang masuk bisa disepakati dan disetujui bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan Kapuas Hulu yang lebih baik.

“Mari kita bekerja lebih serius dalam pencapaian target pembangunan, khususnya di tahun 2020 lakukan sinkronisasi program kegiatan,” pesan Wagub.

“Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan yang sudah kita capai, kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal-hal yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrument penting guna menghasilkan RKPD yang tak lepas dari RPJMD Kapuas Hulu 2016-2021.

Baca Juga :  Gubernur Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan Peringatan HUT ke-65 Pemprov Kalbar

“Musrenbang ini juga sangat penting untuk penajaman visi misi dan program pembangunan ke depan, RKPD mempunyai peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen RKPD harus memiliki kaitan dengan RPJMD untuk memastikan keberlanjutan pembangunan,” tukas Bupati.

Beberapa strategi dalam penyusunan RKPD di antaranya menerapkan prinsip efesiensi, efektifivas dan transparansi. Sebagaimana dipahami, tambah Nasir, RKPD tahun anggaran 2020 menjadi dasar untuk menyusun APBD di 2020.

“Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, penyusunan RKPD harus sesuai dengan rencana penganggaran 2020, dengan menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting,” pintanya.

Bupati Kapuas Hulu dua periode ini berujar reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan paling fundamental. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang maksimal.

“Kita juga menekankan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi daerah, yang tidak hanya terjadi pada wilayah tertentu, namun harus sampai ke pelosok dan daerah perbatasan,” ucap Nasir.

Sehingga ke depan pembangunan ekonomi di Kapuas Hulu adil dan merata, memiliki pilihan dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup yang layak.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyampaikan bahwa layanan pendidikan dan kesehatan harus terus ditingkatkan, tak kalah penting yakni infrastruktur dasar yang menjadi akses penting bagi masyarakat.

“Kita harapkan strategi pembangunan Kapuas Hulu terintegrasi dengan provinsi dan pusat, maka kita perlu saran dan masukan agar penyusunan RKPD 2020 bisa mengakomodir kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Haq)

Comment