Harkonas 2019 di Jabar, Bupati Sekadau Terima Kantor Unit Metrologi Legal

Bupati Rupinus : Unit Metrologi Legal Sekadau siap laksanakan tera

KalbarOnline, Nasional – Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau secara simbolis diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita di lapangan Gasibu Bandung Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).

Peresmian itu dilakukan serentak bersama dengan 251 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Peresmian kantor unit metrologi ini bertepatan dengan puncak peringatan hari konsumen nasional (Harkonas) tahun 2019 di Jawa Barat.

Turut hadir mendampingi Bupati Sekadau, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Drs. Heronimus, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Sekadau, Drs. Sandae, M.Si.

Bupati Rupinus dalam kesempatan itu ikut menyaksikan langsung peresmian kantor unit metrologi Kabupaten Sekadau yang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga :  Bupati Aron Sebut 2022 Menuju Akselerasi Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

Ada empat kota dan satu kabupaten dari 251  kabupaten/kota se-Indonesia yang dipilih secara simbolis penandatangan prasastinya oleh menteri Perdagangan diantaranya, Kota Lubuklingga, Kota Tangerang Selatan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sekadau dan Kota Ambon.

Bupati Rupinus usai menyaksikan penandatanganan prasati oleh Mendag menyebutkan setelah unit pelaksana teknis daerah Metrologi legal Kabupaten Sekadau diresmikan, pihaknya sudah siap melaksanakan pelayanan tera atau tera ulang.

Kesiapan pelayanan tera ini, lanjut Bupati, tentunya didukung dengan dikeluarkannya Surat Keterangan kemampuan pelayanan tera/tera ulang (SKKPTTU).

Bupati optimis pelayanan tera/tera ulang di Sekadau bisa berjalan dengan baik seiring dengan diresmikannya kantor unit metrologi.

Lebih jauh dikatakan Bupati, unit pelayanan tera sudah diatur dalam Perbup 59 tahun 2018 tentang SOTK UPTD Metrologi Legal dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelengaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang.

Baca Juga :  Pemkab Sekadau Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Termasuk juga aparatur pegawai yang akan melaksanakan tera ini juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Pegawai yang akan melaksanakan tera sudah ada 2 orang, mereka berhak melaksanakan tera dan kita juga punya 1 orang pengawas Kemetrologian,” ujarnya.

Mengenai peralatan yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, Bupati menyebutkan Peralatan yang ada sekarang sudah standar termasuk juga gedung kantor.

“Sebelumnya kita melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang difasilitasi oleh BSML Regional 3 yang berada di Banjar Baru Kalsel. Sekarang kita sudah punya pelayanan tera/tera ulang,” tukasnya.

Bupati Rupinus menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada barang dan tidak ada pengurangan takaran. Oleh sebab itu layanan mengenai tera, tera ulang dan metrologi legal di Sekadau akan terus ditingkatkan.

Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran, penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di Sekadau. (*/Mus)

Comment