Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penganiyaaan di Meragun : Akibat Pengaruh Minuman Keras

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiyaan terhadap Herkulanus Swandi (32) warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang ditemukan tak bernyawa di teras Balai Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun.

Keempat terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisal K (33), D (27), M (33) dan N (27). Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, pihaknya masih mencocokkan keterangan para terduga pelaku. Kapolres menjelaskan bahwa  perkara tersebut akan displit atau pemisahan berkas perkara pidana.

“Karena saksi yang melihat saat kejadian hanya mereka. Jadi, berkas perkara akan kami pisah, saling menjadi saksi,” ujar Anggon, seusai pra rekonstruksi di Mapolres Sekadau, Rabu (20/3/2019) siang.

Baca Juga :  Kabid Perkebunan DKPPP Beberkan Sejumlah Kendala Replanting Kebun Sawit di Sekadau
Penemuan mayat pria di Desa Meragun, Sekadau
Penemuan mayat pria di Desa Meragun, Sekadau (Foto: Mus)

Untuk itu, kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap mencocokkan untuk menentukan motif dan peran masing-masing keempatnya. Anggon mengatakan, sejauh ini sudah empat orang diamankan polisi.

“Peran masing-masing itu tidak sama. Ada yang perannya menampar, ada yang memukul, ada yang memukul pakai gitar. Nanti itu berbeda-beda,” terangnya.

Korban, kata dia, meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan keterangan oleh D, lanjut Kapolres, yang bersangkutan memukul korban menggunakan gitar lantaran pacarnya direbut oleh korban. Kemudian, lanjutnya lagi, M memukul bagian perut korban karena tak terima diejek.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Jasad Bocah yang Tenggelam di Sungai Sekadau Akhirnya Ditemukan

“Satu lagi, korban tidak mau membayar utang yaitu K dan N diejek juga. Tapi semuanya memang karena pengaruh minuman keras,” tukasnnya.

“Sebelum kejadian mereka minum minuman keras di rumah M. Tak hanya disitu, mereka pindah minum minuman keras ke pos kamling. Setelah itu, pindah lagi ke depan Balai Betomu untuk minum. Itulah kemudian terjadi cekcok,” tuturnya.

“Para terduga pelaku terancam pasal 170 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga Desa Meragun dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi terlungkup di teras Balai Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Sekadau, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pria yang diketahui bernama Herkulanus Swandi (32) itu ditemukan warga setempat dalam kondisi tak bernyawa dan terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan wajah. (Mus)

Comment