Categories: Ketapang

DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS

KalbarOnline, Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).

“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai, Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9 TPS.

“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.

“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.

Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di 5 kecamatan,” jelasnya.

“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

9 mins ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

18 mins ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

3 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

3 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

10 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

10 hours ago