Categories: Ketapang

DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS

KalbarOnline, Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).

“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai, Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9 TPS.

“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.

“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.

Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di 5 kecamatan,” jelasnya.

“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Aming Coffee Buka Cabang di Terminal 2D Soetta

KalbarOnline, Pontianak - Kabar gembira bagi pecinta kopi Aming. Kini Aming Coffee membuka cabang di…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Canangkan Intervensi Serentak Stunting dan Jambore Kader Posyandu

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melakukan aksi sepuluh langkah sebagai upaya menekan…

1 hour ago

Kenali Indeks Glikemik Bahan Makanan, Cegah Kenaikan Gula Darah

KalbarOnline, Pontianak - Indeks Glikemik (IG) adalah indikator seberapa cepat makanan yang mengandung karbohidrat mempengaruhi…

1 hour ago

Raih WTP ke-13 kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

KalbarOnline, Pontianak - Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkot Kembali Gelar Operasi Pasar Murah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan kembali menggelar operasi pasar murah di seluruh…

2 hours ago

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Perkokoh Fondasi Ekonomi Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) yang digagas…

2 hours ago