Ria Norsan Minta Penegak Hukum Sanksi Berat Pelaku Narkoba : Jangan Ragu-ragu, Hukum Mati!

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku narkoba yang masuk ke Provinsi Kalbar.

Bahkan, Norsan menegaskan agar aparat penegak hukum tak segan-segan memberikan hukuman mati kepada pelaku narkoba, terlebih jumlah barang bukti barang haram tersebut sangat signifikan.

Hal itu diutarakan orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (19/3/2019) pagi.

Baca Juga :  Galeri dan Jogging Track Percantik Hutan Kota Komplek Pendopo Gubernur

“Tolong nanti kepada pihak penegak hukum, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat kepada para pelaku pengedar narkoba yang masuk ke Kalbar,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa BNN Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram dan 114.699 butir pil ekstasi di Pasar Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kamis (14/3/2019) malam kemarin.

“Apalagi pihak penegak hukum bisa mengungkapkan otak pelaku pengedar ini. Penegak hukum jangan ragu-ragu, kalau dapat otak pelakunya hukum mati saja, supaya tidak ada lagi orang-orang jahat yang merusak bangsa dan negara kita ini,” tegasnya.

Baca Juga :  BNN Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Narkoba

Mantan Bupati Mempawah dua periode ini juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk tak sungkan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Peredaran narkoba, kata dia, memiliki daya ledak yang luar biasa. Bisa merusak generasi muda.

“Sekarang ini orang ingin menghancurkan suatu negara, suatu daerah atau pulau, itu tidak lagi menggunakan sistem angkat senjata atau perang. Tetapi strateginya yakni menghancurkan generasi-generasi muda dengan mengedarkan narkoba, diracuninya masyarakat kita dengan obat terlarang ini,” tandasnya. (*/Fai)

Comment