PT BSM Serahkan Kasus Lie Yudong ke Imigrasi

KalbarOnline, Ketapang – Terkait kasus TKA asal Tiongkok yang saat ini masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas III Ketapang, perwakilan PT. BSM New Material, Hotman akhirnya angkat bicara.

Hotman menegaskan bahwa TKA yang bernama Lie Yudong yang saat ini masih ditahan di Imigrasi Ketapang pada dasarnya memiliki izin tinggal yang legal.

Saat dikonfirmasi, Hotman mengaku bahwa saat ini dokumen keimigrasian terkait paspor dan visa yang bersangkutan sudah ada dan sudah diserahkan ke pihak Imigrasi.

Baca Juga :  Pemda Ketapang Akan Pasang Lampu Penerangan di Lapangan Tanjungpura

“Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Selanjutnya tinggal menunggu proses selanjutnya sebagaimana dugaan pelanggaran keimigrasian dari Imigrasi lagi,” katanya belum lama ini.

Pada dasarnya, lanjut Hotman, pihaknya selalu berkomitmen mempekerjakan para TKA yang memiliki legalitas termasuk dalam dokumen keimigrasian, hal ini terlihat dengan rutinnya pihaknya menyampaikan laporan keluar masuk TKA yang bekerja diperusahaannya.

“Kita rutin melaporkan TKA baik ke Disnaker maupun ke Imigrasi, karena itu tugas kita dan untuk memudahkan pengawasan dilakukan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Baca Juga :  Martin Rantan dan Febriadi Sambut Kedatangan Jemaah Haji Ketapang

Sementara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, Rudi Adriani mengaku bahwa dari pemeriksaan awal yang bersangkutan mengaku hanya melakukan uji coba kemampuan sebelum nantinya dipekerjakan diperusahaan.

“Yang bersangkutan menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin kunjungan dengan visa B211 atau visa kunjungan,” tukasnya.

Ia mengaku, saat ini paspor dan visa yang bersangkutan sudah diterima pihaknya dan saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pasca pelimpahan dari Mapolres Ketapang. “Untuk proses lebih lanjutnya, akan kita sampaikan kita masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment