Penuhi Panggilan Bawaslu, Bupati Ketapang Bantah Lakukan Kampanye

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pemanggilan terhadap Bupati Ketapang, Martin Rantan. Pemanggilan itu guna mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Martin.

Dari pantauan, Martin Rantan datang ke kantor Bawaslu dengan menggunakan baju batik sekitar pukul 11.10 WIB dan keluar dari Bawaslu sekitar pukul 12.14 WIB, Rabu (13/3/2019).

Saat dikonfirmasi, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan kehadirannya ke Bawaslu Ketapang guna memberikan klarifikasi terkait kunjungan kerja (Kunker) ke daerah pedalaman dalam rangka percepatan desa mandiri.

Baca Juga :  Masa Magang Usai, Pemkab Ketapang Kembalikan Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak

“Saya diundang sama Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi saja tentang kunjungan kerja ke daerah dalam rangka percepatan desa mandiri,” katanya usai menjalani pemeriksaan.

Orang nomor wahi di Kota Ale-ale itu membantah bahwa kunjungan kerjanya di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak dalam rangka percepatan desa mandiri beberapa waktu lalu dikatakan kampanye.

Baca Juga :  Bupati Martin Dampingi Gubernur Sutarmidji Resmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang

“Jadi saya tegaskan bahwa saya tidak kampanye. Tapi, saya tugas melakukan percepatan terbentuknya desa mandiri,” ujarnya.

Martin turut menjelaskan alasannya sampai turun ke daerah tersebut. Sebab selama ini, kata dia, para Kepala Desa jika diundang untuk rapat datang ke Ketapang tidak pernah datang semuanya. “karena kan begini kalau kita mengundang kepala desa, tidak pernah kepala desa itu datang lengkap. Paling tinggi datang 218 sedangkan kita 253 desa. Jadi saya jemput bola saya sampaikan ke lapangan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment