Categories: Ketapang

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA (36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor : STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.

Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara maksimal.

Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.

“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan pengadilan.

“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.

“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

4 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

4 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

5 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

5 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

5 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

5 hours ago