Categories: Ketapang

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA (36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor : STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.

Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara maksimal.

Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.

“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan pengadilan.

“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.

“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Nama Bank Kalbar Kembali Getarkan Kancah Nasional Lewat Event Top CSR Awards 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…

3 hours ago

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

4 hours ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

4 hours ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

7 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

12 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

13 hours ago