Edi Kamtono ke CPNS : Pahami Aturan dan Etika Sebagai ASN

228 CPNS Terima SK

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 228 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK). SK CPNS ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang penyerahannya dilangsungkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Senin (11/3/2019).

Kepada para CPNS, Edi mengingatkan setelah mereka sudah menjadi ASN dan menerima SK ini, mereka sudah tidak sebebas sebelumnya. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Hal itu sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima sebagai CPNS.

“Begitu kita mendaftar sebagai ASN, itu sudah ada konsekuensi bahwa kita sudah masuk dalam suatu lingkungan sistem pemerintahan di Indonesia di mana peraturan perundang-undangan berlaku  sudah menjadi acuan,” ungkapnya saat membuka penguatan kompetensi teknis umum bagi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Baca Juga :  Wagub Kalbar ke ASN Pemprov: Resapi Semangat Pahlawan

Orang nomor wahid di Kota Khatulistiwa ini juga menekankan perlunya melakukan perubahan mindset mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tadinya mungkin belum memahami, diberikan masukan-masukan terkait yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak. Para CPNS harus memahami aturan dan etika serta norma-norma sebagai ASN.

Misalnya, yang tadinya hobi nongkrong di warung kopi, sebaiknya dikurangi. Apalagi mengenakan seragam dan saat jam kerja, itu sudah melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Begitu pula yang tadinya di media sosial berkomentar yang aneh-aneh dan mungkin bercandanya berlebihan, mulai sekarang sudah harus membatasi.

Terlebih, kata dia, sekarang memasuki masa kampanye, sebaiknya tidak latah atau ikut-ikutan. Postingan foto atau komentar tentang salah satu capres, memberi tanda menyukai atau like saja itu bisa menjadi masalah bagi seorang ASN.

Baca Juga :  Supermarket Kaisar Cabang Siantan Hangus Terbakar

“Itu semua harus mereka pahami. Kalau tidak, mungkin ketidakpahaman atau ketidaktahuan mereka justru menjadi masalah bagi mereka sendiri,” ujarnya.

Edi menjelaskan, penyerahan SK kepada 228 CPNS ini merupakan hasil rekrutmen tahun 2018 lalu. Dari 233 formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS tahun 2018, sebanyak 228 yang terisi formasinya.

Untuk itu, pihaknya ke depan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan PNS di Kota Pontianak. Kendati demikian, mereka yang sudah ditetapkan sebagai CPNS ini akan diberdayakan dan ditingkatkan kompetensinya. Nantinya mereka juga akan memperoleh latihan dasar kompetensi bagi CPNS hingga menjadi PNS.

“Kita harapkan PNS-PNS Kota Pontianak menjadi PNS profesional yang melayani, bekerja ikhlas, sesuai dengan kompetensi, profesional dan bisa menjadikan Pemerintahan Kota Pontianak semakin kuat,” pungkasnya. (jim)

Comment