KalbarOnline, Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.
Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.
Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.
Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.
Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.
“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…
KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…
KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…
Leave a Comment