Categories: Pontianak

Polisi Cokok 3 Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.

Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.

Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.

Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.

Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.

“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

9 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

9 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago