Gelar Konsultasi Publik, Muda-Jiwo Komit RPJMD Tepat Sasaran dan Sasar Masyarakat

Terapkan pendekatan partisipatif seluruh elemen

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar konsultasi publik penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (8/3/2019).

“Penyusunan ini dilakukan salah satunya dengan pendekatan partisipatif. Dan ini adalah sebuah pendekatan yang cukup penting. Karena bagaimanapun sebuah perencanaan mutlak akan adanya sebuah partisipasi dari publik dan semua pemangku kepentingan,” ujar Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat membuka kegiatan tersebut di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (8/3/2019).

Muda menyatakan pelibatan seluruh elemen masyarakat dan unsur pemerintahan harus dilakukan mengingat hasil dari penyusunan RPJMD nantinya akan menyasar langsung masyarakat. Apa yang dirancang, menurut dia, bakal dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Batu Ampar – Padang Tikar Sudah Dapat Diakses Melalui Akses Darat

“Karena itu, dari penyampaian visi dan misi yang lalu, kita akan meneruskan pada tahapan yang wajib selanjutnya, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD untuk lima tahun ke depan sesuai sesuai visi misi yang disusun dan dikonstruksikan,” ujarnya.

Muda mengatakan penyusunan RPJMD akan menjadi potret bagaimana pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan yang setiap tahunnya lebih terukur, partisipatif dan melalui pendekatan yang dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Begitu pula dengan capaian sasaran yang lebih jelas, konkret dan realistis.

“Tentulah forum konsultasi publik ini akan sangat berharga melalui adanya berbagai saran dan masukan-masukan yang solutif dan bisa langsung mengejar penyelesaian dari berbagai masalah yang ada,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan penyusunan RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Maknai Kemerdekaan, Rusman Ali Harap Semangat Gotong Royong Tumbuh di Setiap Lini Kehidupan

Ia menyatakan di dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan rancangan awal RPJMD dibahas dalam forum konsultasi publik dengan melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Dirinya menyebut tujuan dari konsultasi publik adalah merumuskan masukan-masukan dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan dalam proses penyusunan rancangan awal RPJMD Kubu Raya tahun 2019-2024.

“Melalui konsultasi publik, kita menyempurnakan penyusunan rancangan awal RPJMD berdasarkan kesepakatan-kesepakatan dari para pemangku kepentingan yang hadir. Guna selanjutnya diajukan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD Kubu Raya,” terangnya.

Konsultasi publik dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan daerah, dari legislatif, perangkat daerah, akademisi, instansi vertikal kementerian dan lembaga nonkementerian, pelaku usaha, swasta, BUMN, BUMD dan tokoh masyarakat. Penyusunan rancangan awal merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RPJMD Kubu Raya tahun 2019-2024. (ian)

Comment