Satpol PP Pontianak Bongkar Sejumlah Lapak PKL dan Bangunan Penyewa Kios Pasar Sudirman

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.

Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi oleh para PKL Pasar Sudirman.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membantu sejumlah PKL Pasar Sudirman melakukan pembongkaran lapak
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membantu sejumlah PKL Pasar Sudirman melakukan pembongkaran lapak (Foto: Fat)

Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.

Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar lapaknya.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idulfitri
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membongkar lapak PKL Pasar Sudirman yang menyalahi aturan
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membongkar lapak PKL Pasar Sudirman yang menyalahi aturan (Foto: Fat)

Melihat hal itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana lantas menginstruksikan anggotanya untuk membantu para PKL dan penyewa kios melakukan pembongkaran lapak dan bangunan yang melanggar.

“Jadi ini tindaklanjut dari penertiban sebelumnya pada minggu lalu. Sebelumnya sudah kita berikan peringatan dan batas waktu hingga satu minggu, tapi ternyata masih ada yang belum membongkar. Akhirnya setelah kita koordinasi dengan para PKL tersebut, mereka (PKL.red) ternyata membutuhkan bantuan untuk melakukan pembongkaran. Jadi kita bantu dan kita bantu angkut sampah-sampah bekas lapaknya,” ujar Syarifah kepada awak media di lokasi penertiban.

“Ada 3 lapak PKL yang kita bantu bongkar. Jadi saya tegaskan, kita Satpol PP sifatnya Satpol PP ramah. Kita tidak pernah menertibkan dengan paksa tapi mereka (PKL) menertibkan sendiri,” timpalnya.

Syarifah mengaku bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran lapak-lapak PKL yang masih didapati menyalahi aturan dengan menempatkan lapak dagangan dengan melebih pembatas jalan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Kemenkeu Satu Kalimantan Barat Sampaikan Kinerja Positif APBN hingga Akhir Mei 2023

“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar lapaknya,” tukasnya.

“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar. Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.

Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas Adriana.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat serta Kelurahan Darat Sekip. (Fat)

Comment