PKL Pasar Sudirman Pasrah Lapak Ditertibkan Satpol PP Pontianak

PKL Janji Senin sudah dapat dilalui mobil pemadam kebakaran

KalbarOnline, Pontianak – Salah seorang PKL Pasar Sudirman, Syam yang lapak dagangannya turut terdampak penertiban Satpol PP Kota Pontianak mengaku pasrah dan menerima atas penertiban tersebut.

“Kita terima, mau diapakan lagi,” ucapnya kepada awak media ditemui di lokasi penertiban, Jumat (8/3/2019).

Satarudin, perwakilan PKL Pasar Sudirman Pontianak
Satarudin, perwakilan PKL Pasar Sudirman Pontianak (Foto: Fat)

Syam yang diketahui berjualan peci ini menuturkan bahwa pada penertiban pertama yang dilakukan Satpol PP, dirinya beserta keluarga masih berada di luar Pontianak.

“Waktu penertiban pertama, saya tidak tahu. Baru-baru ini saya pulang ke Pontianak, jadi baru sempat membongkar sendiri lapak dagangan,” tukasnya.

Sementara perwakilan PKL Pasar Sudirman, Satarudin mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan PKL lainnya sebagian besar sudah bisa menerima keputusan tersebut dengan tujuan kenyamanan bersama.

“Memang ada yang masih mengeluhkan dengan pembongkaran ini. Tetapi dari keseluruhan, banyak yang setuju. Tidak ada masalah, disini kita enak sama enak dengan pihak Satpol PP,” ujarnya kepada awak media ditemui usai penertiban.

Satarudin turut memastikan, lapak-lapak yang saat ini belum selesai dibongkar bahkan belum sama sekali dibongkar akan segera terselesaikan pada Senin mendatang sehingga sudah dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga :  20 Rumah Warga di Banjar Serasan Pontianak Diterjang Angin Puting Beliung

“Senin sudah bongkar semua, karena perjanjiannya tadi seperti itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.

Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi oleh para PKL Pasar Sudirman.

Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.

Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar lapaknya.

Baca Juga :  Pontianak dalam Angka 2022, Edi Rusdi Kamtono Minta Masukkan Jumlah Kendaraan dan Volume Sampah

Terpantau di lokasi penertiban, beberapa PKL yang melihat kehadiran petugas secara mendadak membongkar sendiri lapaknya.

Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana mengaku bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran lapak-lapak PKL yang masih didapati menyalahi aturan dengan menempatkan lapak dagangan dengan melebih pembatas jalan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.

“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar lapaknya,” tukasnya.

“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar. Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.

Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas Adriana. Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat serta Kelurahan Darat Sekip. (Fat)

Comment