WNA Korea Terdaftar di DPT, Bawaslu Ketapang Rekomendasikan KPU Segera Coret

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

WNA Korea Terdaftar di DPT, Bawaslu Ketapang Rekomendasikan KPU Segera Coret 1

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.

Surat tersebut, jelas dia, intinya meminta data WNA yang pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.

“Kemarin kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya kami diberikan informasi terkait WNA ini,” ujar Ronny, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga :  Hujan Deras, Satu Titik Ruas Jalan di Tumbang Titi Ketapang Amblas

Dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Korea tersebut, jelas Ronny, diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisi di Ketapang. Hanya saja WNA tersebut, kata dia, belum melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.

“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.

Atas dasar itu, ditambah keterangan tertulis dari Disdukcapil, pihaknya lantas melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Bobol ATM BRI di Ketapang

“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah WNI sedangkan bersangkutan masih berstatus WNA makanya kita rekomendasikan KPU untuk dicoret dari DPT,” tukasnya.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret WNA tersebut dari DPT.

“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa memilih,” tegasnya.

Tedi mengaku hal ini terjadi akibat human error di tingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas di bawah. Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memiliki e-KTP, hanya saja human error terjadi karena tidak melihat kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.

“Kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment