Sujiwo Warning Pemdes : Kelola Keuangan Sesuai Ketentuan

Minta desa segera susun RKPDes

KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyerahkan dokumen Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada sembilan camat di Kabupaten Kubu Raya.

Penyerahan dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran alokasi dana desa serta dana desa kepada para Camat dan 118 Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya itu dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (5/3/2019).

“Semua regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan di desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,” ujar Sujiwo dalam sambutannya.

Sujiwo menerangkan dengan berbagai regulasi yang ada tersebut, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan pertanggungjawabannya semaksimal mungkin akan berorientasi pada kepentingan publik termasuk seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi, Ponpes Maulana Sultan Muhammad Ajak Jaga Kebhinekaan Jelang Pemilu 2024

“Hal itu dilaksanakan secara swakelola yang artinya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh desa,” ujarnya.

Penyerahan Perbup tentang pagu DD, ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, lanjut Sujiwo, menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2019. Adapun Peraturan Bupati tentang tata cara penggunaan ADD, DD dan hasil pajak serta retribusi masih memerlukan penyempurnaan yang akan diserahkan kemudian.

Ia mengungkapkan di Kabupaten Kubu Raya, jumlah APBDes selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Dari Rp67,7 miliar di tahun 2015 telah meningkat hingga Rp231,3 miliar di tahun 2019.

“Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa berkonsekuensi pemerintah desa dituntut semakin mampu dan baik dalam hal pengelolaan keuangan yang diterima. Jika tidak dilakukan secara baik sesuai ketentuan yang ada, maka akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tuturnya.

Baca Juga :  Soal PJU, Dinas PUPR Kubu Raya Akan Benahi Secara Bertahap Tahun Ini

Terkait hal itu, Sujiwo mengingatkan pentingnya seluruh komponen di desa mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga perangkat desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas dan fungsinya. Ia meminta seluruh komponen agar solid dan kompak.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa terus berupaya mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik. Di antaranya dengan fasilitasi dari aspek pengelolaan keuangan desa maupun pendampingan pemerintah desa.

“Jadi harus ada kekompakan. Di desa jangan sampai ada sekat-sekat A maupun B,” pesannya.

Kepada Pemerintah desa, Sujiwo meminta untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal itu karena RKPDes adalah dasar dalam penyusunan APBDes. Penyusunan RKPDes, menurut dia, harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk kelompok perempuan. Selanjutnya segera dilakukan penyusunan APBDes tahun anggaran 2019. “Secara substansial ABPDes tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Camat dan SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” sebutnya. (ian/rio)

Comment