Dua Oknum ASN Pemprov Kalbar Diringkus Polisi : Mencuri di Kantor Gubernur

Terhimpit masalah ekonomi

KalbarOnline, Pontianak – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), RD dan HR diringkus Reskrim Polsek Pontianak Selatan lantaran tindak pidana pencurian, Sabtu (2/3/2019).

Keduanya diamankan aparat lantaran mencuri laptop, handphone dan uang tunai di UPT Kesehatan Kerja dan Olahraga Masyarakat, Kantor Gubernur Kalbar.

“Total nilai barang yang dicuri kedua oknum ASN Pemprov Kalbar ini Rp3 Juta,” ujar Kompol Anton Satriadi, Kapolsek Pontianak Selatan, Selasa (5/3/2019).

Kejadian tersebut diketahui korban, Wahidah, setelah diberitahu rekannya yang mengatakan bahwa barang-barangnya itu telah hilang, pada 12 Januari 2019 silam.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Bangun dan Rehab 500-an Rumah Warga Kurang Mampu

Barang-barang tersebut berupa 1 unit laptop 14 inci, 1 unit handphone dan uang tunai Rp50 Ribu dan Rp20 Ribu, yang disimpan di ruang lantai dua Kantor Gubernur Kalbar.

Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Pontianak Selatan lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan RD di kediamannya di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/3/2019).

RD Diamankan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV.

“Begitu diinterogasi, RD mengaku perbuatannya, bersama rekannya yang juga ASN, berinisial HR. Langsung kita lacak,” tukas Anton.

Baca Juga :  Tersangka Pembakar Lahan Bertambah, Kapolda: Sanksi Tegas Sangat Layak dan Pantas Bagi Pelaku

HR yang merupakan warga Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara, sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rumah Dinas Sekda Kalbar. Ia pun diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada polisi, kedua oknum ASN ini mengaku nekat mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi. Saat ini keduanya mendekam di sel Mapolsek Pontianak Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit motor Yamaha Mio Soul hitam yang digunakan sebagai sarana.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Fai)

Comment