Pemprov Kalbar Sambut Baik Penyerahan Barang Rampasan Korupsi Milik Akil Mochtar

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar sangat menyambut penyerahan barang rampasan milik terdakwa korupsi, Akil Mochtar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penempatan status penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

“Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku. Sekarang sudah ada aturan Menteri Keuangan tahun 2018, sehingga aset negara/aset rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam korupsi dapat diserahkan kepada Instansi terkait,” ujar Norsan usai menghadiri Serah Terima Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak di Aula DJKN Kalbar, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga :  Bunda Lismaryani Dorong Pemenuhan dan Perlindungan Hak terhadap Anak

Menurutnya hal ini sangat positif, di samping dapat diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupsi, juga dapat dilelang untuk umum.

Baca Juga :  Satu WNA di Ketapang Jalani Perawatan di Ruang Isolasi RSUD Soedarso Pontianak

“Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan sebagai devisa negara,” jelasnya.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga memberikan warning kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar serta instansi terkait untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK.

“Ada 3 faktor bisa buat korupsi terjadi, sistemnya lemah, nafsu atau keinginan dan kebutuhan. Kalau kita miliki keinginan yang muluk dan kebutuhan harus dicari dengan cara yang baik dan cari yang sesuai aturan,” pesannya. (Fai)

Comment