Tekan Angka Kecelakaan Terhadap Pelajar, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Kubu Raya

Puji Program SOS Polresta Pontianak

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat mencanangkan program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (28/2/2019) kemarin.

Program SOS bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pelajar khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Bupati Muda Mahendrawan memuji program SOS yang digagas Polresta Pontianak Kota. Seiring dengan program tersebut, dirinya berharap angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar dapat ditekan.

“Ini inisiatif yang luar biasa yang juga bagian dari upaya yang bagus. Dengan cara ini ada magnet untuk semuanya termasuk pemerintah Kabupaten. Kita akan ambil langkah karena ini menyangkut tanggung jawab kepada anak-anak kita,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Muda Mahendrawan Setuju Libur Nataru Ditiadakan

Sebagai Bupati baru di Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengaku wajib untuk memperhatikan masalah keselamatan anak sekolah. Ia mengungkapkan wilayah rawan di Kabupaten Kubu yang Raya di antaranya berada di Jalan Trans Kalimantan dan Jalan Adi Sucipto.

“Dan masih ada lagi beberapa kawasan lainnya,” ucapnya.

Muda mengungkapkan sejumlah langkah solusi yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Di antaranya meminta data dari sekolah terkait pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Misalnya SMP, berapa banyak anak-anak kita yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.

Jika data telah didapat, lanjut Muda, maka akan dapat ditentukan langkah-langkah solusi yang tepat.

Baca Juga :  Bupati Muda Minta Pelaku UMKM Kubu Raya Manfaatkan QRIS

“Dengan adanya data kita akan enak bekerja dan terukur. Kalau tidak ada data nanti akan sulit,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar M. Anwar Nasir menerangkan anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor adalah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Ia menjelaskan meskipun secara fisik anak bertubuh besar, tapi jika usia belum memasuki 17 tahun maka tetap dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Di mana untuk dapat memiliki SIM harus sudah berusia 17 tahun,” tegasnya.

Terkait penyedia lahan parkir motor milik para pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, Anwar meminta partisipasi pemerintah kelurahan dan desa untuk mengambil tindakan. Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan Babinkamtibmas.

“Melalui Save Our Students ini kita berkomitmen untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum cakap dan membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (ian)

Comment