Categories: Ketapang

Menguak Status Lie Yudong TKA Terduga Pelaku Asusila, Pimpinan di PT BSM New Material?

KalbarOnline, Ketapang – Penahanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA), Lie Yudong dari lokasi kerja PT. BSM New Material Group yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, mengundang pelbagai pertanyaan. Selain mempertanyakan terkait kepemilikan dokumen keimigrasian, masyarakat juga bertanya-tanya terkait status Lie Yudong di perusahaan tersebut.

Lie Yudong ditahan petugas Imigrasi Kelas III Ketapang pada Kamis (28/2/2019) petang. Pria asal Beijing, Tiongkok ini diamankan dan ditahan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan sidak oleh pihak Imigrasi. Selain itu, dia juga tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan berupa IMTA maupun RPTKA.

Pihak Imigrasi Ketapang mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Lie Yudong. Namun, berdasarkan pengakuan dari pihak perusahaan, Lie Yudong bukanlah pekerja, melainkan hanya melakukan survei ke perusahaan tersebut. Nantinya, dia akan bekerja di PT BSM New Material Group sebagai tenaga ahli perkayuan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, Lie Yudong sudah bekerja di PT BSM New Material Group. Bahkan dia merupakan salah satu pimpinan di PT. BSM New Material sebagai Manager Pabrik Worshop 5.

“Dia bekerja di perusahaan itu sejak akhir tahun 2018 kemarin,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/3/2019).

Selain tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, Lie Yudong juga diduga tak memiliki dokumen ketenagakerjaan. Sehingga dia bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut.

“Alasannya memang untuk survei, tapi dia sudah bekerja di gudang sebagai kepala,” jelasnya yang juga salah seorang karyawan di PT. BSM.

Dugaan Lie Yudong sebagai salah satu pimpinan di PT. BSM New Material, juga diperkuat dengan munculnya kasus asusila yang menjeratnya. Korban yang mengadukan tindakan asusila ke Mapolres Ketapang beberapa waktu lalu, mengaku jika dia diperlakukan tidak senonoh oleh salah satu pimpinan di gudang.

Saat mengadukan ke Polres, karyawati tersebut mengaku dirangkul dari belakang dan berusaha untuk dicium. Saat itu, Lie Yudong diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Pelapor ini kerja sift malam. Dia mencatat dan ingin memperlihatkan hasilnya kepada pimpinannya, tapi dia dirangkul dan seolah mau dicium dari belakang,” papar penyidik beberapa waktu lalu.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT. BSM, Hermawan, saat dikonfirmasi terkait status Lie Yudong di PT BSM New Material Group enggan memberikan komentar. “Saya tidak mau memberikan komentar,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2019). (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

10 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

12 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

12 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

12 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

12 hours ago