PT BSM Bungkam, TKA Pelaku Asusila Lenyap

KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material yang berada di Kecamatan Muara Pawan, Liu Tung yang telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas kasus dugaan tindak pidana asusila diduga telah melarikan diri dari Kabupaten Ketapang. Informasi tersebut semakin diperkuat dengan bungkamnya pihak PT BSM New Material saat dikonfirmasi terkait keberadaan TKA tersebut.

Sekretaris Pimpinan PT BSM New Material, Jimi mengaku bahwa dirinya tak mengetahui persoalan TKA di perusahaan yang dilaporkan karena kasus asusila. Bahkan, ia mengaku tidak mengurusi urusan tersebut.

“Bukan urusan saya, saya tidak tahu,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga :  Warga Kendawangan Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Kepala

Mengenai informasi keberadaan Mr Liu Tung yang diduga telah melarikan diri, ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan menyarankan awak media untuk menghubungi pihak manajemen PT BSM atas nama Marcel.

Sementara Marcel saat hendak dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi kaburnya Mr Liu Tung tak menjawab belasan kali telepon awak media, bahkan pesan singkat SMS dan WhatsApp yang dikirim awak media juga tak direspon.

Menyikapi hal ini, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta Polres Ketapang untuk secepat mungkin memproses pengaduan dua karyawati PT BSM yang diduga telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh TKA PT BSM.

Baca Juga :  Sekda Alexander Wilyo Resmikan Rumah Adat Dayak Tanjung Bakah Bukit Janji Pemahan

“Kita harap informasi kaburnya TKA itu tidak benar, kalau memang itu benar harus disikapi serius. Makanya proses hukum soal pengaduan kita desak segera ditindak lanjuti,” mintanya.

Isa menambahkan, harusnya pihak perusahaan dapat memberikan keterangan mengenai informasi kaburnya TKA yang saat ini tersandung masalah sehingga tidak muncul opini negatif di tengah masyarakat. Karena perusahaan tak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini atau bahkan bisa dinilai melindungi TKA yang sedang bermasalah.

“Kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi TKA yang berani kurang ajar atau sewenang-wenang terhadap para pekerja lokal khususnya para wanita yang bekerja di PT BSM. Jangan mentang-mentang investor lalu semaunya berbuat. Kami minta pekerja asing diproses sesuai aturan yang berlaku dinegara ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment