Pemkab Sekadau Mulai Sosialisasikan Pergub Desa Mandiri, Ini Harapan Rupinus

16 Desa di Sekadau akan jadi desa mandiri

Rakor dan Sosialisasi Pergub Nomor 1 tahun 2019

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.

Rakor dan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si itu dilangsungkan di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (27/2/2019).

Digelarnya rakor dan sosialisasi ini guna menyelaraskan dengan program Gubernur Kalbar untuk mewujudkan desa mandiri.

Bupati Rupinus mengapresiasi terselenggaranya rakor ini. Dikatakan dia, hal serupa turut diberlakukan di seluruh Kalimantan Barat.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menjelaskan bahwa perwujudan desa mandiri ini berdasarkan 50 indikator yang harus dicapai.

Pergub ini, lanjutnya, merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa untuk menentukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangan masing-masing dalam menangani indikator-indikator desa mandiri.

“Sebagi acuan, mana yang menjadi tugas desa, kabupaten dan yang berat-berat diajukan ke pemerintah provinsi,” ujar Rupinus.

Baca Juga :  PGD VIII Kabupaten Sekadau, Keterampilan Menganyam Tikar Perlu Ditularkan Kepada Generasi Muda

Politisi partai Demokrat ini menuturkan, dengan adanya program ini diharapkan desa-desa di Sekadau ke depannya dapat menjadi desa yang mandiri. Sebab, lanjut dia, pembangunan di desa jika hanya mengandalkan desa dan alokasi dana desa akan sangat berat. Sehingga, kata dia, diperlukan intervensi dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Untuk itu, ia mengajak peran serta masyarakat di desa-desa di Sekadau yang telah diusulkan menjadi desa mandiri untuk mensukseskan program tersebut. Rupinus turut berpesan agar SKPD terkait menindaklanjuti intervensi yang menjadi kewenangan kabupaten yang dilakukan dalam program desa mandiri.

“Untuk masyarakat ada hal-hal yang diharapkan partisipasi masyarakat, misalnya gotong royong. Ada kegiatan misalnya, bangun poskamling materialnya bisa dianggarkan dari DD. Tapi masyarakat secara gotong-royong membangunnya,” tandasnya.

Sementara Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Provinsi Kalbar, Marwan Siregar mengatakan, maksud dari Pergub tersebut yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Hal itu sebagai upaya percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Tinjau Jalan dan Jembatan di Nanga Taman

“Ini bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengubah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi desa berkembang serta dari desa berkembang dan desa maju menjadi desa mandiri,” tuturnya.

Adapun sasaran tersebut yaitu melalui target prioritas dan komponen IDM. Pelaksanaan, yaitu Bappeda dan DPMD Provinsi Kalbar mengkoordinasikan program dan kegiatan.

“Pelaksanaannya tertuang dalam RKPD dan renja SKPD,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono mengatakan bahwa mewujudkan desa mandiri merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Untuk klasifikasi desa sendiri ada 5 yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

“Sebagian dari seluruh desa yang ada di Kalbar baru satu desa mandiri yaitu di Kabupaten Kayong Utara,” bebernya.

Ia mengatakan, di Kabupaten Sekadau ada 8 desa yang masih terklasifikasi sebagai desa sangat tertinggal, 50 desa dengan klasifikasi tertinggal, 25 desa berkembang dan 4 desa maju. Artinya, belum ada desa di Sekadau yang masuk dalam klasifikasi mandiri.

“Kabupaten Sekadau mengusulkan 16 desa untuk menjadi desa mandiri. Pada 2019 pemerintah provinsi menargetkan 63 desa di Kalbar menjadi desa mandiri,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, Kasat Binmas Polres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir serta sejumlah kepala desa di Kabupaten Sekadau. (Mus)

Comment