KPU Ketapang Segera Bentuk KPPS di 1.565 TPS

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini telah diinstruksikan secara berjenjang kepada PPS melalui PPK di wilayah kerja masing-masing.

“Guna mempersiapkan semua menjelang pemungutan suara, KPU akan segera membentuk KPPS. Pengangkatan KPPS ini menjadi wewenang PPS. Pengangkatan KPPS ini tentu melalui prosedur yang diatur oleh ketentuan,” kata Tedi, Kamis (28/2/2019).

Tedi mengatakan bahwa KPPS ini nantinya beranggotakan 7 orang yang dibentuk di setiap TPS yang saat ini berjumlah 1.565. Tugasnya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.

Baca Juga :  Wabup Farhan Laksanakan Safari Dakwah ke Masjid Besar Miftahudin Ketapang

“Rekruitmen KPPS kali ini prosesnya memang cukup selektif, namun terbuka, mulai dari pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas hingga penetapannya yang dilakukan oleh PPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai persyaratan oleh dipenuhi oleh seorang calon KPPS. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh penyelenggara pemilu yang berintegritas dan netral. Proses perekrutan KPPS ini telah dimulai sejak 28 Februari. Sementara PPS telah diintruksikan untuk mengumumkan pendaftarannya hingga tanggal 5 Maret.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Sudah Terapkan Tanda Tangan Digital dan Surat Menyurat Elektronik Pertama di Kalbar

“Sehingga pada 27 Maret nanti semua KPPS sudah terbentuk. Kita harapkan semuanya dapat terbentuk di waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kepada jadwal lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau ketentuan pembentukan KPPS ini mengacu pada keputusan KPU nomor 32/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019. Regulasi ini yang terbaru dikeluarkan KPU RI sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya. KPU juga harus cepat menyesuaikan, karena jelang dua hari keluar sebelum tahapan pengumuman dimulai.

“Selain pengangkatan KPPS, KPU juga akan melakukan perekrutan petugas keamanan dan ketertiban TPS yang diambil dari Linmas Desa. Tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS pada saat berlangsungnya pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai,” tandasnya. (Adi LC)

Comment