Rendahnya Denda, Edi Kamtono Sebut Tak Beri Efek Jera Pemain Layangan

Wacanakan reward bagi pelapor pemain layangan dan kampung bebas layangan

KalbarOnline, Pontianak – Bahaya permainan layangan dengan tali kawat dan gelasan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak semakin meresahkan. Tak sedikit memakan korban baik korban luka maupun korban jiwa akibat terkena benang gelasan dan setruman listrik dari tali kawat.

Selain itu, dampak buruk lainnya yakni gangguan terhadap jaringan listrik yang mengakibatkan padamnya listrik.

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum, pasal 22 yang menyebutkan, dilarang bermain layangan di wilayah Kota Pontianak terkecuali ada izin dari Pemkot Pontianak, dengan sanksi pidana tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, namun masih saja ada yang bermain layangan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai ringannya sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar perda tersebut, tidak berdampak memberikan efek jera. Pasalnya, selama ini mereka yang terjaring razia dan diserahkan ke pengadilan, dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dendanya masih terbilang rendah yakni kisaran Rp100 ribu.

Baca Juga :  ICU RSUD Penuh, Wali Kota Edi Kamtono Siapkan Rusunawa Jadi RS Lapangan

Meskipun diakuinya ada juga pelanggar yang dikenakan denda Rp1 juta tetapi jumlah itu masih terbilang ringan dan belum memberikan efek jera.

“Sangat kecil dendanya, padahal maksimum Rp50 juta. Kita harapkan ke depan denda yang dijatuhkan lebih besar lagi,” ujarnya usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Stop Bahaya Layang-layang yang mengusung tema ‘Berantas Layangan Kawat sebagai Biang Kerusakan dan Ancaman Jiwa’ yang digelar Komunitas Peduli Listrik di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (27/2/2019).

Meskipun Perda maupun sanksi sudah diterapkan terhadap para pemain layangan, namun menurut Edi, semua itu tidak terlepas dari pada pengawasan dan peran masyarakat itu sendiri. Selain itu, efek jera yang diberikan harus berdampak pada pelanggar aturan itu.

Baca Juga :  Buka RAT CU Keling Kumang, Bupati Rupinus: Koperasi Yang Tidak Aktif Lebih Baik Dibubarkan Saja

“Misalnya, kalau ada yang membuang sampah sembarangan didenda Rp1.000, itu tidak akan memberikan efek jera karena sangat ringan. Tetapi apabila denda yang dikenakan senilai Rp5 juta misalnya, maka mereka akan jera,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018, sudah ribuan layangan yang dimusnahkan oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya permainan layangan, dibutuhkan inovasi bagaimana masyarakat ikut berperan aktif. Misalnya, bersama-sama PLN mencanangkan Kampung Bebas Layangan.

“Kemudian sosialisasi kepada masyarakat bagaimana masyarakat secara sadar terutama para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka bermain layangan,” tuturnya.

Bahkan, kata Edi, pihaknya mewacanakan akan memberikan reward bagi mereka yang melaporkan adanya permainan layangan di wilayah Kota Pontianak. Tak hanya itu, dari segi regulasi, pihaknya bersama legislatif, dalam hal ini DPRD Kota Pontianak, akan membahas untuk merevisi perda yang ada supaya lebih luas dan tajam. “Tidak hanya yang bermain layangan, tetapi juga yang membuat benang gelasan dan tali kawat. Kita akan koordinasi dengan dewan untuk merevisi perda supaya lebih luas dan tajam,” pungkasnya. (jim)

Comment