Panwascam Delta Pawan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

KalbarOnline, Ketapang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan melakukan perpanjangan pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khusus untuk warga yang tinggal di Kecamatan Delta Pawan.

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Delta Pawan, Rustam Efendi. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dibuka pihaknya sejak Senin (25/2/2019) hingga Rabu (27/2/2019).

“Perpanjangan pendaftaran kita lakukan sesuai juknis perekrutan PTPS yang mana jika sampai pada waktu perekrutan tahap pertama jumlah kebutuhan PTPS tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga :  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Jelai Hulu Ketapang, Ketinggian Air Capai 2,5 Meter

Dari total 237 PTPS yang dibutuhkan untuk se-Kecamatan Delta Pawan, hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan puluhan PTPS. Karenanya, Rustam Efendi berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi bagian pengawasan pemilu dengan menjadi PTPS.

“Syarat masih sama, pendidikan terakhir SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun dan yang terpenting bukan anggota aktif Parpol dan memiliki integritas,” tukasnya.

Baca Juga :  14 Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat Hadiri Pembukaan HAB ke-78 Kemenag

Untuk masyarakat yang berminat, jelas dia, dapat langsung mendatangi Kantor Panwascam Delta Pawan yang terletak di Jalan Letkol Sugiono, Kelurahan Sampit dan dapat langsung mengisi surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pihaknya. “Kita berharap masyarakat mau ikut bergabung menjadi PTPS dengan harapan dapat semakin memaksimalkan pengawasan agar pemilu 17 April mendatang dapat benar-benar berjalan sebagaiamana mestinya, apalagi PTPS juga digaji oleh negara dengan besaran satu PTPS honornya sebesar Rp550 ribu,” tukasnya. (Adi LC)

Comment