Keluarkan SKT Tak Sesuai Aturan, Warga Tanjung Baik Budi Adukan Kades ke Dewan Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Puluhan warga asal Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin (25/2/2019) pagi.

Kedatangan warga ini untuk mengadukan Kepala Desa Tanjung Baik Budi lantaran mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai aturan.

Diketahui bahwa sebelumnya warga Desa Tanjung Baik Budi ini juga pernah mendatangi gedung wakil rakyat Ketapang untuk mengadukan hal serupa. Kedatangan warga kali ini dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Forkopimcam MHU, BPN, Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Pemda Ketapang dan sejumlah anggota dewan.

Pada kesempatan itu, warga Tanjung Baik Budi yang disambut oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir untuk audiensi.

Pada audiensi itu, warga menyampaikan ulah Kepala Desa Tanjung Baik Budi yang dianggap melanggar aturan lantaran mengeluarkan SKT di lahan milik bersama. SKT tersebut diatasnamakan sejumlah orang, termasuk sejumlah anggota keluarga dan orang terdekat kepala desa.

Selanjutnya, SKT tersebut dijual kepada salah seorang pembeli yang akan membentuk koperasi di daerah tersebut.

“Kami menganggap kepala desa menyalahgunakan wewenang dengan membuat SKT di lahan milik desa. Seharusnya, kalau memang lahan tersebut akan dibuatkan SKT, harus persetujuan dari masyarakat,” kata salah seorang warga saat audiensi.

Dalam pembuatan SKT tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan. Di antaranya ada satu orang yang memiliki SKT dengan luasan lahan mencapai 25 hektar. Padahal berdasarkan aturan, dalam satu keluarga hanya boleh memiliki maksimal 20 hektar saja.

“Ini belum lagi anak-anaknya. Jadi, dalam satu keluarga itu bisa menguasai puluhan hektare lahan milik desa itu,” terangnya.

Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan SKT atas nama orang yang belum berusia 21 tahun. Berdasarkan aturan, SKT boleh dimiliki oleh orang yang usianya di atas 21 tahun.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Tutup Lomba Karya Ilmiah Tingkat Pelajar dan Guru SMP/MTs se-Kabupaten Ketapang

“Jadi jelas, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, ini tidak sesuai izin masyarakat, hanya kelompok kepala desa saja. Tentu yang diuntungkan hanya kepala desa dan orang-orangnya saja,” tegas warga.

Sementara Kepala BPD Tanjung Baik Budi, Badarudin menuturkan bahwa sebelum masalah ini muncul, dirinya mengaku didatangi oleh orang yang hendak membeli lahan tersebut. Akan tetapi, orang yang hendak membeli lahan dari kepala desa dan kelompoknya tersebut dianggap tak teliti sehingga muncul masalah.

“Pembeli lahan terlalu buru-buru, seharusnya dilakukan kroscek dulu kepada masyarakat, benar atau tidak lahan ini. Saya anggap pembeli lahan ini kurang berkomunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.

“Saya sudah sarankan untuk berhati-hati ketika membeli lahan di Dusun I. Karena hutan HPL itu adalah hutan masyarakat Tanjung Baik Budi, bukan milik perorangan. Setelah muncul masalah seperti ini, pembeli seolah angkat tangan,” timpalnya.

Sementara pembeli lahan yang saat ini bermasalah, Mermin mengaku ditawari lahan oleh orang di desa tersebut. Selain lahan yang masih dalam bentuk SKT, ada juga lahan yang bersertifikat.

“Kami yang sudah beli kemudian mengerjakan lahan itu. Kami sudah lapor ke desa dan RT setempat,” akunya.

Dijelaskan dia bahwa lahan yang dibeli dengan luas ratusan hektar tersebut akan digunakan untuk pembibitan sawit. Jika nanti ada masyarakat yang ingin menjual lahan kepadanya, maka akan dibeli. Setelah cukup banyak, maka akan dibentuk kelompok tani.

“Dan ini didukung oleh masyarakat. Kami sebagai pembeli, menurut hukum ini sudah sah. Berdasarkan aturan, sudah bisa dibuat sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan IRT Cantik, Heni Darsita

Sementara Kades Tanjung Baik Budi, Morhadi yang turut hadir dalam audiensi tersebut tak dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh masyarakat. Bahkan, Morhadi justru memaparkan permasalahan lain di luar konteks pembahasan dan tidak fokus pada pembuatan sertifikat lahan milik desa tersebut. Pendapat yang disampaikan oleh Morhadi hanya terkait legalitas penjualan lahan itu dan tidak menyentuh terkait pembuatan SKT.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, yang memimpin audiensi tersebut mengatakan akar permasalahan ini hanyalah di pembuatan SKT oleh kepala desa. Menurutnya, masalah ini muncul setelah kepala desa membuat SKT di atas lahan milik desa.

“Akar permasalahannya hanya di pembuatan SKT saja. Jika kades bisa menyelesaikan masalah ini, masyarakat tidak perlu sampai datang ke gedung dewan ini,” kata dia.

Jamhuri turut menegaskan bahwa dalam pembuatan SKT itu cacat administrasi. Salah satunya mengenai anak-anak yang sudah memiliki SKT. Padahal, lanjut dia, usia minimal seseorang boleh memiliki SKT itu adalah 21 tahun.

Kedua, ada nama warga yang merasa tidak mengajukan untuk pembuatan SKT, tapi namanya ada dalam SKT beserta tanahnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada kades untuk jujur dan terbuka.

“Jika memang salah, akui saja salah,” ucapnya.

Jamhuri turut meminta BPN Ketapang untuk tidak mengeluarkan sertifikat di atas lahan yang sedang bermasalah ini sebelum masalah ini benar-benar selesai. Ia turut menegaskan kepada pihak pembeli lahan agar tak melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang bermasalah tersebut.

“Kepala desa juga harus menyelesaikan permasalahan ini. Sementara pihak pembeli yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tukasnya menyarankan.

Masalah ini diketahui sudah sampai pada ranah hukum. Sejumlah pihak diketahui saling melapor di Polres Ketapang.

Untuk itu, Jamhuri berharap agar pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semua laporan yang diterima harus diproses sesuai aturan. “Yang paling penting, keputusan dan kesepakatan yang telah dihasilkan pada pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan kades, harus dijalankan oleh kades. Kades tidak boleh menghindar dan lari dari tanggung jawab,” tandasnya. (Adi LC)

Comment