Seorang Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi : Curi Handphone dan Sepmot di TKP Berbeda

KalbarOnline, Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda di Ketapang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan curanmor, Jumat (22/2/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap terlapor yang diketahui bernama Marwan (18) ini berdasarkan laporan warga yang diterima pihak Kepolisian.

Hal ini turut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu (23/2/2019).

Eko menuturkan bahwa terlapor (Marwan) diamankan lantaran mencuri handphone dan sepeda motor, masing-masing di TKP dan waktu yang berbeda.

Aksi pencurian pertama dilakukan terlapor pada 25 Januari 2019 lalu di rumah pelapor SS (45) di Jalan Assalam, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang dengan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sejumlah Rp300 ribu.

Baca Juga :  Wabup Suprapto ke Warga Ketapang : Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan CPNS

“Pada 25 Januari 2019 pagi, pelapor dikabari oleh sang adik bahwa HP milik pelapor yang sedang dalam kondisi dicas di meja ruang tengah sudah hilang beserta dengan uang sebesar Rp300 ribu yang tersimpan di dalam dompetnya turut hilang,” ujarnya.

Kemudian, terlapor Marwan kembali menjalankan aksinya pada 4 Februari lalu di rumah pelapor AM (46) dengan barang bukti berupa handphone milik pelapor.

“Pada 4 Februari lalu, pelapor menyimpan HP miliknya di ruang tengah dalam kondisi sedang dicas. Sesaat kemudian, pelapor ke dapur rumahnya. Ketika kembali ke ruang tengah, pelapor sudah tak lagi menemukan HP tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada 17 Februari pagi, terlapor kembali menjalankan aksinya. Tak tanggung-tanggung, pada aksi ke sekian kalinya itu, terlapor mencuri sepeda motor milik pelapor AM.

Baca Juga :  Tim Dokter Gabungan Provinsi dan Kecamatan Gelar Baksos Pengobatan di Puskesmas Riam Jelai Hulu 

Dijelaskan Eko, saat itu pelapor pulang berbelanja dari pasar tuan-tuan. Setelah, lanjut dia, pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.

“Kemudian pada saat anak pelapor AM hendak menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi berikut kunci motornya yang sebelumnya disimpan pelapor di dalam rumahnya,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Setelah menerima laporan tersebut, kita kerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, anggota kita berhasil mengamankan terlapor di jalan dekat rumah terlapor di Jalan Bintang Musir, Benua Kayong, Ketapang,” jelasnya. “Total ada dua TKP yang menjadi sasaran terlapor dengan waktu yang berbeda. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. (Adi LC)

Comment