Categories: Ketapang

Isa Anshari Divonis Enam Bulan Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019) siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal memberatkan serta yang meringankan.

Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya. “Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Pengancaman Karyawan Laundry dengan Pistol Airsoft Gun di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis…

2 hours ago

Patung Pantak Dicuri, DAD Sabung: Jika Tidak Dikembalikan Kami Akan Buat Ritual

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual…

2 hours ago

Masjid Ismuhu Yahya Bagikan Daging Kurban ke Warga Non Muslim

KalbarOnline, Kubu Raya - Masjid Ismuhu Yahya di Kabupaten Kubu Raya turut melaksanakan pemotongan hewan…

2 hours ago

DLHK Kalbar Sembelih 7 Sapi, Dibagikan ke Kaum Dhuafa

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaksanakan penyembelihan…

2 hours ago

Kurangi Sampah Plastik, DLHK Kalbar Bagikan Daging Kurban Pakai Besek

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar turut melakukan pemotongan hewan kurban,…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Dayak “Ngihup Kenelang” di Desa Gurung

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara “Ngihup Kenelang” atau Gawai…

2 hours ago