Ria Norsan Tegaskan Pemprov Kalbar Fokus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terkait RPJMD Kalbar 2018-2023

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa sasaran dan strategi pembanguan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur

Hal itu ditegaskan Ria Norsan saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, selaku pimpinan eksekutif pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalbar terhadap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar yang berlangsung di ruang Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (14/2/2019).

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan foto bersama pimpinan DPRD Kalbar usai penandatanganan Perda RPJMD Kalbar 2018-2023
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan foto bersama pimpinan DPRD Kalbar usai penandatanganan Perda RPJMD Kalbar 2018-2023 (Foto: Humas Pemprov Kalbar)

“Percepatan pembangunan infrastruktur seperti membuka keterisolasian kawasan dengan nenambah panjang jalan (membangun jalan baru), membangun jembatan, meningkatkan kualitas jalan-jalan yang sudah ada, mendorong percepatan pembangunan pelabuhan samudera dan sebagainya,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023 merupakan dasar pelaksanaan pembangunan Kalbar untuk jangka waktu 5 tahun dan merupakan penjabaran visi-misi dan program Gubernur.

Baca Juga :  Niatnya Ingin Dorong Optimalisasi Potensi Desa, Sekda Kalbar Malah Kecewa Gara-gara Ini

“Mendorong peningkatan produksi listrik untuk meningkatkan rasio elektrifikasi serta menopang program hilirisasi (industrialisasi), menambah pasokan air bersih, memperluas ruang terbuka hijau,” jelas Norsan.

Kemudian, lanjut Norsan, perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi birokrasi dalam penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Setelah rancangan peraturan daerah ini ditetapkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akan disusun pula rencana strategis perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD berdasarkan kewenangan urusan masing-masing perangkat daerah.

RPJMD, lanjut Norsan, merupakan sebagai amanah melaksanakan pasal 263 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Baca Juga :  Sutarmidji Bakal Mutasi Dua Kepala Dinas dan Satu Kabid Jika Data Tak Sesuai

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat terutama anggota panitia khusus yang telah ikut mengkaji dan memberikan pandangan, dengan memperhatikan kondisi rill sosial budaya dan ekonomi Kalimantan Barat yang tentu tidak pernah lepas dari pengaruh internal dan eksternal,” tukasnya. “Dan yang paling utama adalah kemampuan sumber daya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk merealisasikan capaian pembangunan sesuai RPJMD Kalbar 2018-2023,” pungkasnya. (*/Fai)

Comment