Categories: Sekadau

Sukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Sekadau Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu

KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilihan Umum 2019 yang dilangsungkan di aula Hotel Multi Sekadau, Kamis (14/2/19).

Rakor ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang didampingi Komisioner Bawaslu Sekadau.

Turut pula hadir Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto, panwascam se-Kabupaten Sekadau, para perwakilan partai politik peserta Pemilu dan juga LO Capres dan Cawapres Pemilu 2019.

Nur Soleh menjelaskan bahwa rakor ini merupakan langkah yang dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Sebab ia menilai tak menutup kemungkinan akan ada permasalahan dalam tahapan pemilu nantinya.

“Disinilah fungsi dan wewenang Bawaslu. Memberikan solusi dan keadilan untuk seluruhnya, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar Nur Soleh dalam sambutannya.

Ia turut menuturkan bahwa rakor sengketa pemilu 2019 ini digelar untuk memenuhi hajat tahapan Pemilu 2019. Sehingga, kata dia, Rakor sengketa pemilu ini dinilai sangat penting sekali.

“Harapan dengan digelarnya rakor ini, ketika ada permasalahan apapun, parpol peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dapat mengetahui jalurnya atau mekanismenya,” ujarnya.

Dirinya turut menegaskan kembali peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilu 2019 bahwa yang berwenang menangani sengketa adalah Bawaslu dan sifatnya final.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu dibebani satu tugas sebagai perwakilan dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Artinya, Bawaslu punya wewenang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik pemilu. Kecuali, sengketa hasil pemilu, itu di Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Pada kesempatan itu pula, Nur Soleh menyampaikan bahwa sampai saat ini ada parpol yang belum membuat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal STTP, kata dia merupakan salah satu syarat sebelum melakukan kampanye.

“Kalau ada STTP maka kampanye yang dilakukan oleh salah satu Parpol akan mudah mendapatkan pengamanan, karena yang mengeluarkan STTP adalah dari Kepolisian setempat. Nanti dari Kepolisian akan meneruskan STTP kepada Bawaslu.
Untuk itu kami apresiasi bagi Parpol yang sudah membuat STTP,” tukasnya.

Kalau memang ada masalah dengan jarak tempuh yang jauh atau masalah biaya, kata Soleh, minimal ada laporan atau pemberitahuan terhadap Panwaslu desa setempat bahwa akan dilakukan kampanye pada suatu tempat.

“Nanti Panwaslu desa atau kecamatan yang akan memberitahukan kepada Bawaslu kabupaten,” ucapnya.

Sementara mengenai penggunaan APK, Soleh katakan bahwa 3 hari sebelum pemilihan atau masa tenang, Bawaslu, KPU bersama Kepolisian akan melakukan penertiban. Memasang, memelihara dan menurunkan APK adalah tanggungjawab Parpol.

“Masa tenang tidak ada lagi foto caleg, yang ada hanya ada bendera dan plang nama Parpol di Sekretariat,” tegasnya.

Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Sekadau, Paskalis menuturkan bahwa Bawaslu memiliki peran dan fungsi dalam penyelesaian sengketa dan sebagai lembaga pemutus yang final dari setiap permasalahan proses pemilu.

“Salah satu tujuan Bawaslu adalah mendorong serta meningkatkan stakeholder terkait proses sengketa pemilu demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis yang dibangun diatas prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berkelanjutan,” terangnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sengketa Pemilu 2019 oleh Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago