Categories: Ketapang

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ketapang : Uang 45 Juta Raib

Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak harta benda di rumah milik Sadran (38), di Jalan Karya Bakti, Gang Perkutut II, Kelurahan Sampit.

Kurang dari 24 jam pelaku Musahidin (40) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong berhasil diringkus polisi didaerah Suka Bangun, Ketapang, Selasa (12/2/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang beraksi dengan modus membobol rumah saat sedang dalam kosong ditinggal pemeliknya bekerja berdasarkan laporan korban pada, Selasa (12/2/2019) pagi.

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB tersangka berhasil diamankan di sebuah warung kopi didaerah Suka Bangun Ketapang,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).

Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong untuk menjemput istrinya pulang mengajar di SDN 18 Suka Bangun. Setelah mengantar pulang istrinya ke rumah kemudian korban langsung pergi.

“Beberapa saat kemudian Istri korban menelpon karena sudah mendapati pintu kamar serta pintu lemari dalam kondisi rusak serta sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut korban kemudian pulang ke rumah untuk memeriksa keadaan rumahnya. Saat diperiksa sejumlah uang miliknya yang berada di laci meja rias telah hilang sebanyak Rp45 juta dan uang yang berada didalam tabungan di atas lemari sebanyak Rp500 ribu juga turut raib.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp8,9 juta, satu unit sepeda motor honda vario, satu unit handphone merk Oppo dan sebuah kalung emas telah diamankan polisi di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan dibelikan sepeda motor, perhiasan emas dan handphone serta juga digunakan untuk menyewa mobil,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

46 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago