Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ketapang : Uang 45 Juta Raib

Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak harta benda di rumah milik Sadran (38), di Jalan Karya Bakti, Gang Perkutut II, Kelurahan Sampit.

Kurang dari 24 jam pelaku Musahidin (40) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong berhasil diringkus polisi didaerah Suka Bangun, Ketapang, Selasa (12/2/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang beraksi dengan modus membobol rumah saat sedang dalam kosong ditinggal pemeliknya bekerja berdasarkan laporan korban pada, Selasa (12/2/2019) pagi.

Baca Juga :  “Koboi” Penembak Gadis ABG di Ketapang Ternyata Oknum Anggota Polsek Pelabuhan

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB tersangka berhasil diamankan di sebuah warung kopi didaerah Suka Bangun Ketapang,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).

Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong untuk menjemput istrinya pulang mengajar di SDN 18 Suka Bangun. Setelah mengantar pulang istrinya ke rumah kemudian korban langsung pergi.

“Beberapa saat kemudian Istri korban menelpon karena sudah mendapati pintu kamar serta pintu lemari dalam kondisi rusak serta sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut korban kemudian pulang ke rumah untuk memeriksa keadaan rumahnya. Saat diperiksa sejumlah uang miliknya yang berada di laci meja rias telah hilang sebanyak Rp45 juta dan uang yang berada didalam tabungan di atas lemari sebanyak Rp500 ribu juga turut raib.

Baca Juga :  Laga Ketapang Allstar vs Kancil BBK Sedot Antusiasme Penonton

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp8,9 juta, satu unit sepeda motor honda vario, satu unit handphone merk Oppo dan sebuah kalung emas telah diamankan polisi di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan dibelikan sepeda motor, perhiasan emas dan handphone serta juga digunakan untuk menyewa mobil,” tandasnya. (Adi LC)

Comment