Categories: Ketapang

JPU Sebut Nota Pembelaan Isa Anshari Harus Ditolak

JPU Sampaikan Tanggapan di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.

Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan, menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat membacakan tanggapan di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.

Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari yang telah dieksport ke dalam bentuk CD dan dua buah screenshoot akun facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.

“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019) mendatang. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Isa Anshari

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago