Kapolda Kalbar Tegaskan Pelaku Kasus Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara : Extraordinary Crime

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019) pagi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH menegaskan bahwa kasus uang palsu ini termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Uang palsu yang dicetak dalam kasus ini pun menyentuh angka Rp200 juta sehingga menarik perhatian semua.

“Hal ini jelas mengganggu keberlangsungan ekonomi di Kalimantan Barat,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers tersebut.

Pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah tersebut, didalangi oleh empat tersangka dimana satu di antaranya adalah seorang wanita.

“Dari empat pelaku ini terdapat satu orang yang merupakan residivis dengan perbuatan yang sama yaitu mengedarkan dan mencetak uang palsu juga,” tutur Kapolda.

Baca Juga :  2 dari 3 Perompak di Sungai Kapuas Berhasil Diringkus Polisi di Tempat Persembunyiannya

Kapolda juga menjelaskan modus dari kasus uang palsu tersebut. Dimana, lanjut dia, satu di antara tersangka yang merupakan residivis tersebut memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu.

“Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

“Setelah dibelanjakan, uang kembali dari belanjaan tersebut oleh para pedagang dengan uang asli. Jadi, mereka membeli dengan uang palsu, uang kembalinya dengan uang asli,” timpal Kapolda menjelaskan.

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini turut mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pelaku di pasar-pasar tradisional lantaran banyak pedagang atau masyarakat awam akan pengenal uang palsu.

“Pedagangnya adalah orang orang yang sangat jujur, sehingga mereka menganggap uang itu asli-asli saja.Ini yang dimanfaatkan para pelaku dengan melakukan hal-hal yang tidak baik tersebut,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Hina Institusi Polri di Dunia Maya, Warga Sungai Kakap Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

Para pelaku, lanjut Kapolda, diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

“Hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi, ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini. Untuk sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu pula Kapolda juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengenali uang palsu yakni dilihat, diraba dan diterawang atau yang akrab dikenal dengan istilah 3D.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar ekstra berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi.

“Disarankan gunakanlah transaksi yang non tunai untuk keamanan. Kalaupun harus menggunakan transaksi tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang tersebut lakukan dengan pinsip 3D tadi,” pungkasnya.

Turut hadir pula pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Prijono. (Fai)

Comment