Bawaslu Sebut 2465 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Rencananya Akan Didistribusikan ke Masjid se-Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah membenarkan tabloid Indonesia Barokah telah masuk di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ruhermansyah memastikan bahwa tabloid yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke Pontianak itu benar merupakan tabloid Indonesia Barokah.

“Tabloid Indonesia Barokah yang dimaksud adalah yang sama dengan daerah lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Sabtu (9/2/2019) siang.

Ruhermansyah turut mengungkapkan jumlah tabloid yang berisikan konten tendensius terhadap pasangan capres-cawapres RI nomor urut 02 itu sebanyak 2465 eksemplar, yang terbagi dalam 26 koli paket kiriman.

“Bawaslu mengidentifikasi jumlah dan tujuan dari tabloid Indonesia Barokah untuk dituangkan ke dalam form A pengawasan,” terangnya.

Tak sampai disitu, Ruhermansyah juga mengungkapkan bahwa tabloid itu rencananya akan didistribusikan ke masjid-masjid di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

“Sementara Kabupaten Kayong Utara yang belum terdeteksi sebagai tempat tujuan,” ucapnya.

Kendati demikian, Ruhermansyah menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pengirim tabloid tersebut. Pihaknya, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar untuk diselidiki lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polri (Polda Kalbar) dan lebih lanjut menjadi kewenangan pihak Polri,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 11 karung paket berisikan tabloid ‘Indonesia Barokah’ ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia atau Kantor Pos lama di Jalan Rahadi Oesman No 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019) siang.

Hal ini turut dibenarkan Kepala Kantor PT Pos Pontianak, Zaenal Hamid. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Bawaslu dan BAIS.

Baca Juga :  Guru dan Murid di Kalbar Jalani Pemeriksaan Swab PCR dan Antigen

“Kita sudah koordinasi dengan Polda, Bawaslu dengan BAIS bahwa semua penanganan itu sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via telepon, Jumat (8/2/2019) siang.

Saat ini, kata dia, paket tersebut sedang diperiksa oleh pihak Polda Kalbar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian perihal ditemukannya belasan paket berisikan tabloid Indonesia Barokah ini.

Apa itu Tabloid Indonesia Barokah?

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, tabloid Indonesia Barokah telah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini menggegerkan panggung politik karena dianggap menyudutkan salah satu calon. Tabloid ini sendiri menyasar masjid-masjid dan pondok pesantren.

Sementara konten dalam tabloid itu sendiri berisikan berita-berita saduran dari media massa lain. Namun tak ada struktur keredaksian yang jelas dalam tabloid itu. Selain itu alamat redaksi yang dicantumkan juga palsu.

Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap Prabowo-Sandi. Salah satunya headline ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?’.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

Dewan Pers Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-undang Pers. Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

Baca Juga :  Sederet Pesan Sutarmidji di Hari Jadi Pontianak ke-248, Singgung Deregulasi dan Debirokratisasi Hingga Pembangunan

“Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga,” kata Yosep, Senin (28/1/2019) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tabloid Indonesia Barokah, ditegaskan Yosep, bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999. Yosep juga menjelaskan, tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran beberapa indikasi.

“Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers. Padahal kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya datanya ada di Dewan Pers,” ujar Yosep.

Selain itu, isi tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain yang kemudian ditulis ulang. Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik.

Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber. Atas hasil penelusuran itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian dan Bawaslu.

Wapres JK Sebut Tabloid Indonesia Barokah Berbahaya : Sebaiknya Dibakar

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla meminta tidak ada lagi pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid. Tabloid-tabloid yang telah tiba di masjid-masjid diminta JK sebaiknya dibakar.

“Ya itu karena melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid. Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (sudah tiba di) masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK baru-baru ini.

JK menekankan untuk tidak menjadikan masjid jadi tempat penyebaran hoax.

“Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan diadu,” tegasnya.

JK sudah menginstruksikan ke jajaran DMI agar masjid-masjid tidak menerima tabloid itu. Sebab, kata JK, berbahaya. “Iya, kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu bahwa jangan masjid menerima itu. Karena berbahaya,” tandasnya. (Fai)

Comment