Sutarmidji Lantik 190 Pejabat Administrator dan Pengawas : Kerja Dengan Data

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik sedikitnya 190 pejabat yang terdiri dari 77 pejabat administrator (Eselon III) dan 113 Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 190 pejabat ini dilangsungkan di ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (8/2/2019).

Dalam sambutannya, Sutarmidji meminta kepada semua ASN terutama para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemprov Kalbar agar bisa bekerja dengan data, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Hari ini ada sekitar 190 pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemprov Kalbar yang dilantik dan saya harap semua pejabat yang ada bisa bekerja dengan maksimal, bekerja dengan data agar hasil kerjanya sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sebagai Gubernur, dirinya menegaskan akan memantau kinerja pejabat yang baru dilantik tersebut selama tiga bulan. Jika tidak sesuai dengan kinerja, maka, bisa saja dirinya akan melakukan rotasi kembali terhadap pejabat tersebut.

Baca Juga :  Akan Mengakhiri Tugas Sebagai Gubernur, Sutarmidji Sampaikan Permohonan Maaf

“Masih banyak jabatan yang kosong yang membutuhkan orang-orang terbaik, makanya saya akan semaksimal mungkin menempatkan pejabat yang sesuai dengan disiplin ilmunya, yang sesuai dengan jabatannya,” tuturnya.

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura itu juga mengajak semua ASN Pemprov Kalbar untuk bekerja dengan baik dan hindari penyimpangan anggaran, karena dirinya tidak akan pernah mentolerir hal itu.

“Para pejabat stutruktural saya minta bisa bekerja dengan data, karena tanpa data yang baik, hasil kerja tidak akan baik. Jika ada pejabat yang merasa berat dengan tugas dan tanggung jawabnya, maka tolak saja, namun jika saudara benar, saya tidak akan memberikan sanksi apa pun, malah akan saya dukung,” tukas Sutarmidji.

Sutarmidji juga menegaskan bahwa jabatan yang diamanahkan merupakan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bekerja sesuai aturan.

Pelantikan ini juga, lanjut Midji, selain telah melewati mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), juga telah mendapatkan izin Mendagri sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 162 ayat (3). Pelantikan pejabat struktural dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dikarenakan terdapat beberapa pejabat struktural yang telah promosi ke level jabatan yang lebih tinggi, mencapai batas usia pensiun dan mengundurkan diri dari jabatan.

Baca Juga :  MTAMT Sekadau Peringati Maulid Nabi 1439 H

“Selain itu juga terdapat beberapa pejabat struktural yang dilantik karena telah terjadi perubahan nomenklatur jabatan. Proses mutasi pada jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai,” tukasnya.

Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, lanjutnya lagi, pelantikan ini juga dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

“Pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas program pembangunan. Jabatan yang diamanahkan ini, merupakan tantangan untuk memacu semangat dan kinerja kerja yang baik,” tandasnya. (R/N/Fai)

Comment