Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus Curanmor

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tiga kasus tersebut diungkap di dua wilayah hukum jajaran Polres Ketapang yakni di Polsek Sungai Laur dan Polsek Tumbang Titi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan untuk kasus Curanmor di Tumbang Titi pihaknya berhasil meringkus tersangka Suryadi (29) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor jenis Kawasaki KLX milik Fransiska warga Kecamatan Tumbang Titi, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tumbang Titi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di sebuah penginapan Putra Makasar 2 di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Rayak, Kamis 7 Februari 2018,” ungkapnya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga :  Gading Mas Group Bersama Polsek Muara Pawan Salurkan 400 Paket Sembako

Mendapat informasi tersebut, lanjut Yury, pihaknya langsung turun ke lokasi penginapan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti satu unit motor KLX yang telah dicuri tersangka juga ikut diamankan.

Kemudian, jajaran anggota Polsek Tumbang Titi kembali berhasil menangkap tersangka Herman (28) di lokasi Indotani, Desa Sungai Melayu Rayak karena diduga menjadi penadah dari kasus pencurian sepeda motor milik Sukron warga Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang hilang pada 7 Januari lalu.

“Saat diamankan tersangka Herman mengaku kalau dirinya mendapat motor dari seseorang bernama Jono yang saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan Herman diduga keras melanggar Pasal 362 Jo 480 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Open Turnamen Bulu Tangkis AMPI CUP, Ini Kata Dedy Haryanto

Sementara untuk satu kasus curanmor lainnya berhasil diungkap oleh  Polsek Sungai Laur dengan meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor milik Ari Handayani, Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur yang hilang pada 17 Januari lalu.

“Ketiga tersangka yang diamankan Arif (19), Saldi Sapardi (19) dan AD (17),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah seorang pelaku yakni AD (17) yang masih berstatus pelajar terlihat oleh korban sedang menggunakan sepeda motor miliknya. Meskipun ada rasa ragu lantaran motor tersebut telah di cat, namun korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek setempat. “Setelah diselidiki ternyata sepeda motor benar milik korban. Kemudian ketiga tersangka diamankan olek Polsek Laur,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment