Categories: Ketapang

Perkembangan Kasus Prostitusi Online di Ketapang, Ini Penjelasan Kapolres

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga kini terus memproses hukum SD (31) dan NI (32) dua tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi online yang diungkap Polres Ketapang beberapa waktu lalu. Saat ini Polres Ketapang sedang mempersiapkan kasus tersebut untuk tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi mindik guna persiapan menaikkan kasus prostitusi online menuju tahap 1 ke JPU Ketapang.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP-red) sudah kita sampaikan juga ke JPU,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Hingga saat ini pihaknya, lanjut dia, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, keduanya yakni SD (31) yang diduga sebagai mucikari dan NI (32) yang memiliki peran dan mendapatkan bagian dari penjualan korban kepada lelaki hidung belang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan media,” tukasnya.

Ia menambahkan, terkait adanya laporan kasus penipuan yang dilaporkan kedua tersangka dan beberapa warga lain terhadap SS (22) yang merupakan korban dan pelapor kasus prostitusi online, pihaknya mengaku sudah menerima pengaduan tersebut.

“Untuk laporan terhadap SS kita tetap proses tapi itu di luar kontek dari kasus prostitusi, jadi dua-duanya kita proses sesuai aturan. Untuk kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kedua tersangka melalui kuasa hukum yang dilakukan oleh SS kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan lakukan gelar perkara, kalau terpenuhi dua alat bukti kita akan naikkan sebagai laporan polisi dan menetapkan SS sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka kasus prostitusi online, Dewa M Satria mengatakan terkait persoalan kasus yang menimpa kedua kliennya pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak terkait. Namun pihaknya berharap aparat melihat latar belakang atas kejadian tersebut khususnya persoalan pelapor atau korban yang meminta dirinya dijual lantaran tak bisa membayar hutang kepada tersangka.

“Kita terus berupaya menyampaikan bukti-bukti termasuk chat korban yang meminta dijual dan bukti hutang korban kepada tersangka melalui kuitansi dan perjanjian korban yang mengaku akan membayar hutang tersebut,” tukasnya.

Selain itu pihaknya, lanjut Dewa, meminta keadilan kepada aparat hukum dengan sesegera mungkin memproses hukum SS (22) lantaran hingga saat ini sudah ada 3 laporan yang disampaikan ke Mapolres Ketapang terkait kasus penipuan yang telah dilakukan oleh SS. Yang mana laporan terakhir sesuai informasi yang diterimanya dilakukan oleh warga bernama Sri Marisa dengan kerugian Rp14,6 juta.

“Selain 3 laporan ini, sudah ada para korban penipuan oleh SS sekitar 28 orang yang sudah berkoordinasi dengan saya dan berencana melaporkan SS atas kasus penipuan dengan dalih investasi,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

10 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

10 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

11 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

11 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago