Dalam Sehari Resmob Polda Kalbar Ungkap Dua Tempat Judi Togel

KalbarOnline, Pontianak – Dalam waktu sehari Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap dua tindak pidana Perjudian dalam dua tempat sekaligus. Sekitar pukul 17.00 wib tim Resmob Polda Kalbar yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalbar, Kompol Aryo Tri Wibowo menyisir Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Alhasil penyidikan berhasil mengamankan pelaku tindak pindana perjudian berjenis undian berhadiah alias nomor togel.

Baca Juga :  KPPAD Kalbar Klarifikasi Terkait Kabar Dua Anak Perempuan Diculik

“Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar utk proses sidik lebih lanjut,” ujar Kompol Aryo, Minggu (1/2/2019).

Adapun pelaku lanjut Kompol Aryo Tri berinial R berprofesi sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga). Kemudian mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tahun Politik, Gubernur Kalbar Harap MUI Jadi Penyejuk di Tengah Perbedaan

“Kemudian Sekiranya pukul 19.30 wib di Komp. Villa Kota Intan no. G3 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Kita mengamankan pelaku tindak pidana Pasal 303 dengan jenis yang sama,” jelasnya.

Pelaku, tambah Kompol Aryo Tri berinisial S alias A berumur 40 tahun yang saat ini telah diamankan beserta barang-barang bukti berupa uang tunai Rp2.667.000, 1 unit HP OPPO warna putih yang didalamnya terdapat pasangan nomor togel, 1 unit Kalkulator dan 2 lembar kertas besar rekapan togel. (ian)

Comment