Cabul Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Desa Merapi Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Sekadau – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria bernama Joko warga Desa Merapi, Kabupaten Sekadau lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU. M. Ginting SH turut membenarkan penangkapan terhadap Joko. Pelaku, kata dia, ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Desa Merapi, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada Kamis (31/1/2019).

Kejadian tersebut, kata Ginting, bermula pada saat korban sebut saja Bunga (nama samaran) pergi ke rumah Tijot untuk mengambil kue yang hendak dijual oleh Bunga keliling Desa Merapi pada Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Setelah dari rumah Tijot, Bunga kemudian pergi berkeliling Desa Merapi menjual kuenya itu. Lalu sekitar pukul 08.00 WIB persis di dekat jembatan gantung Sungai Bokak, Bunga bertemu pelaku Joko yang saat itu hendak membeli kue dagangannya,” ujar Ginting, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Sekadau Bawa Kabur RX King Supir Truk

Setelah menghampiri Bunga, Joko tiba-tiba menarik korban (Bunga) menuju kebun yang tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Meski memberikan perlawanan, namun tenaga Bunga tentu tak sebanding dengan tenaga pria berusia 30 tahun itu yang telah terbius nafsu birahi.

“Pelaku membawa korban ke bawah pohon durian di kebun yang tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Setibanya di kebun, korban lantas disandarkan di pohon dan langsung digagahi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku dengan nafsu birahinya berhasil melorotkan rok dan celana korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa tersangka Joko mengaku merudapaksa korban kurang lebih 10 menit. Setelah itu mengancam korban agar tak memberitahukan hal itu kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Pemkab Sekadau Gelar Seleksi Tambahan Bagi Bakal Calon Kades

“Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan bergegas pergi,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban sambil menangis langsung menuju pulang ke rumah dan menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ibu yaitu Itos.

Tak terima anaknya dirudapaksa, Itos lantas melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sekadau pada Minggu (20/12/2018). Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna ungu, satu helai celana pendek warna hitam merah, satu buah rok warna jingga ungu motif bunga dan satu helai celana dalam warna abu-abu. “Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (Mus)

Comment