Categories: Ketapang

Plt Kadis : 1 Januari 2019 SD Tersangka Mucikari Prostitusi Online Bukan Lagi Honorer PUTR Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Mahsus, ST menjelaskan mengenai status SD (31) tersangka kasus prostitusi online di Dinas PUTR yang pada Rabu (30/1/2019) kemarin diamankan aparat Kepolisian.

Mahsus tak menampik bahwa SD merupakan pegawai kontrak di Dinas PUTR. Namun, kata Mahsus, SD merupakan pegawai honor yang diterima oleh SKPD bukan diterima melalui Sekretaris Daerah.

“Kontraknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2018 dan jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2019 ini, harus mengajukan permohonan kembali. Namun, hingga saat ini dia (SD) dan beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan,” ungkapnya.

Kendati nama SD masih ada di PUTR Ketapang, ditegaskan Mahsus, tetapi belum dikatakan sebagai pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang lantaran belum melakukan permohonan perpanjangan kontrak.

“Sehingga kami pada tahun 2019 ini, belum ada membuat perjanjian kontrak kerja dengan SD. Jadi terhitung sejak 1 januari 2019 yang bersangkutan bukan pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang karena dinas belum ada membuat kontrak kerja dengan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) yang merupakan pegawai honorer Dinas PUTR Ketapang dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Saat ini tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

44 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

46 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

48 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago